TASIKMALAYA | Priangan.com – Dua lokasi tambang di Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sasaran inspeksi mendadak jajaran Polres Tasikmalaya. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Ridwan Budiarta, itu, petugas melibatkan berbagai unit kepolisian, termasuk Reskrim, Intelkam, dan Identifikasi.
Ditemui usai operasi, Ridwan menyebut kalau langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolda Jawa Barat serta arahan Kapolres terkait pengawasan terhadap aktivitas pertambangan pasir di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
“Dalam sidak ini, tim pertama kali mendatangi CV. Putra Dozer Jaya yang beroperasi di Desa Mekarjaya. Hasil pemeriksaan, perusahaan ini punya Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang masih berlaku hingga 28 Juni 2029,” kata dia, Senin, 3 Februari 2025.
Selain tempat itu, sambung Ridwan, petugas juga sempat mendatangi CV. Fikri Putra yang lokasinya sama-sama berada di Kecamatan Padakembang. Berdasarkan hasil operasi, Ridwan mengatakan kalau perusahaan tambang itu juga punya izin usaha yang masih berlaku.
“Di lokasi kedua kami menemukan izin usaha yang masih berlaku sampai 2029. Dari total 9 hektar area tambang, ada dua unit alat berat dan 15 pekerja,” tegasnya.
Meski dua perusahaan tersebut sudah terbukti mengantongi izin resmi, Ridwan menyabut kalau pihaknya bakal tetap melanjutkan penyelidikan guna memastikan seluruh dokumen yang dimiliki sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Nanti kita akan panggil. Semua pihak terkait akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi,” tandasnya. (Wrd)