BANDUNG | Priangan.com – DPRD Kota Bandung telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mencakup berbagai aspek penting pada Rabu, 31 Juli 2024. Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Perubahan Penataan Pedagang Kaki Lima, Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Pengawasan serta Pengelolaan Minuman Beralkohol.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga memutuskan tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024, menyetujui hibah barang milik daerah, dan menandatangani nota kesepakatan mengenai perubahan KUA dan PPAS untuk tahun anggaran 2024.
Penandatanganan persetujuan empat Raperda dilakukan oleh Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, dan DPRD Kota Bandung sebagai tanda disetujuinya peraturan-peraturan tersebut.
Bambang Tirtoyuliono mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas persetujuan ini dan menyoroti pentingnya peraturan-peraturan baru tersebut untuk pengembangan kota.
“Atas nama Pemerintah Kota Bandung kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung yang telah menetapkan empat buah raperda,” kata Bambang seperti dikutip Detik.com, Kamis, 1 Agustus 2024.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yang telah dibahas sejak akhir 2023 ini, bertujuan untuk mengatur sistem transportasi terintegrasi antar moda serta konversi angkutan umum. Meskipun pembahasan ini belum selesai, raperda ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi transportasi.
Sementara, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan mengatur tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung dalam pengembangan olahraga. Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, menekankan pentingnya olahraga bagi Kota Bandung, dengan fokus pada olahraga prestasi, masyarakat, dan pendidikan.
Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima mencakup pembentukan tim koordinasi untuk pengaturan dan pemberdayaan PKL, serta pembagian lokasi sesuai peruntukan. Perda ini menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2011 dengan penyesuaian terhadap kondisi terkini PKL di kota.
Raperda terakhir, mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, menetapkan ketentuan untuk mengatur dan mengawasi perdagangan minuman beralkohol di Bandung, bertujuan untuk menanggulangi pelanggaran dan memastikan distribusi yang sesuai.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, menjelaskan bahwa setelah disetujui, raperda akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya.
Raperda yang disetujui ini akan dipublikasikan di situs resmi DPRD Kota Bandung di jdih.dprd.bandung.go.id. Tak hanya itu, penghargaan juga akan disampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan raperda. (mth)