TASIKMALAYA | Priangan.com – Tiga caleg Partai Gerindra dilaporkan ke Bawaslu. Mereka adalah Husein Fadlulloh, caleg DPR RI; Viman Alfarizi Ramadhan, caleg DPRD Provinsi Jawa Barat; dan Wahyu Sumawidjaja, caleg DPRD Kota Tasikmalaya.
Ketiga caleg tersebut diduga telah memainkan praktik haram demi mencapai ambisinya untuk duduk di kursi parlemen. Pola tusuk sate diterapkan. Pemilih disuruh mencoblos semua caleg Gerindra dari mulai tingkat pusat sampai daerah, lalu diberi imbalan uang kisaran Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Kini, praktik politik uang tersebut mulai dibongkar. Sejumlah aktivis dan pengacara di Kota Tasikmalaya melaporkan Viman cs ke Bawaslu. Mungkinkah mereka diskualifikasi? Naskah: AI | Editor: Adtm