KAB BANDUNG | Priangan.com – Bupati Bandung, Dadang Supriatna bersama sederet jajaran dari Polresta Bandung berhasil menutup aktivitas pertambangan emas ilegal di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, pada Senin, 20 Januari 2025.
Ditemui di sela-sela penutupan, Dadang menyebut kalau tambang emas ilegal ini sudah beroperasi selama 14 tahun tanpa izin resmi.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Pak Polresta Bandung dan juga mendukung penuh penindakan tambang ilegal,” kata Dadang.
Dalam operasi tersebut, tujuh orang pelaku berhasil diamankan. Mereka terdiri atas empat penambang, yaitu K, IH, UU, dan AS, serta tiga bandar berinisial IS, M, dan EG. Barang bukti berupa emas seberat 403,24 gram dan uang tunai sebesar Rp 143 juta juga turut disita.
Dari hasil tambang ilegal ini, para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp 200 juta per hari. Keuntungan besar itu tidak pernah tercatat sebagai pendapatan pajak resmi. Walhasil, Dadang menaksir total kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini mencapai Rp 1 triliun.
“Jika izin tambang dapat diurus sesuai prosedur, pajak yang masuk akan mendukung pembangunan Kabupaten Bandung. Selain itu, pengoperasian resmi dengan standar yang jelas juga akan mengurangi risiko kecelakaan dan dampak kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen untuk memberantas aktivitas ilegal, Bupati Bandung sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Tempat Usaha. Satgas ini melibatkan gabungan berbagai instansi, termasuk TNI dan Polri, untuk menertibkan usaha tanpa izin di wilayah Kabupaten Bandung.
Dengan adanya pembentukan satgas tersebut diharapkan pemasukan PAD Kabupaten Bandung bisa meningkat dari waktu ke waktu. (Zam)