Cupping Kopi Gunung Syawal The Coffee Begins bersama Kang Iyan Herdiana
- Newsroom
- Agustus 21, 2018
MOSKOW | Priangan.com – Untuk pertama kalinya dalam tiga tahun terakhir, Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Prancis Emmanuel Macron kembali melakukan percakapan langsung lewat sambungan telepon pada Selasa, 1 Juli 2025. Percakapan tersebut menjadi sorotan karena menandai mencairnya kembali komunikasi antara dua pemimpin negara yang selama ini berada di posisi berseberangan, terutama terkait konflik
READ MORETASIKMALAYA | Priangan.com – Di tengah tenggat waktu penyelesaian status pegawai non-ASN yang kian menipis, ribuan honorer di Kota Tasikmalaya justru terjebak dalam ketidakpastian. Forum Komunikasi Honorer Kota Tasikmalaya (FKHKT) menyuarakan kekecewaan terhadap minimnya respons dari Pemkot Tasikmalaya, terutama Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan, yang hingga kini belum memberikan arah atau sikap resmi soal nasib
READ MORETASIKMALAYA | Priangan.com – Persoalan infrastruktur jalan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Dari total panjang jaringan jalan yang mencapai 1.230 kilometer, sekitar 30 persennya hingga kini masih dalam kondisi rusak. Kerusakan jalan itu kian memprihatinkan di tengah tekanan kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat di bawah pemerintahan Presiden Prabowo
READ MORETASIKMALAYA | Priangan.com – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendorong pemerintah daerah untuk segera menambah anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), menyusul menipisnya sisa dana yang tersedia sementara risiko bencana alam masih tinggi. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Gumilar Akmad Purbawisesa, menegaskan bahwa penambahan anggaran BTT bukan lagi bersifat opsional, tetapi sudah menjadi kebutuhan mendesak.
READ MOREGARUT | Priangan.com – Sunat perempuan kembali menjadi sorotan setelah pemerintah Indonesia resmi menghapuskan praktik tersebut melalui regulasi terbaru. Namun di tengah arus perubahan kebijakan nasional, sebagian kalangan ulama masih mempertahankan pandangan tradisional bahwa praktik ini memiliki dasar keagamaan dan nilai kebersihan spiritual. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
READ MORE