JAKARTA | Priangan.com – Pemerintah saat ini nampaknya tengah serius menangani permasalahan judi online di Indonesia. Berbagai langkah dan upaya pun terus dilakukan guna memberantas praktik permainan haram tersebut. Salah satu hal yang dilakukan adalah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terkait dangan judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengaku, hingga kini sedikitnya sudah ada 6.056 rekening yang diblokir oleh pihak perbankan. Menurutnya, semua rekening tersebut disinyalir ada seringkali dipakai transaksi dalam permainan judi online.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan atas permintaan OJK melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” katanya, seperti dikutip Detik.com, pada Senin, 8 Juli 2024.
Selain melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terkait dengan judi online, OJK juga saat ini tengah menyiapkan langkah berupa regulasi untuk memperkuat dan meningkatkan stabilitas serta keamanan sektor keuangan di Indonesia. Salah satu hal yang dilakukan adalah membuat peraturan terkait konglomerasi keuangan.
“Selain itu, OJK akan menerbitkan panduan resiliensi digital atau digital resilience yang dapat digunakan oleh bank dalam mendukung proses akselerasi transformasi digital melengkapi ketentuan-ketentuan dan pedoman yang telah terbit sebelumnya,” tutupnya. (wrd)