TASIKMALAYA | Priangan.com – Sejumlah pedagang di Pasar Pancasila mengeluhkan kebijakan kenaikan retribusi kios yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya sejak 1 Januari 2025 lalu. Kenaikan ini dinilai tidak sebanding dengan pendapatan mereka yang semakin menurun akibat sepinya pembeli.
Dede, salah seorang pedagang kue basah di Pasar Pancasila, adalah salah satunya. Ditemui saat berjualan, pada Jumat, 17 Januari 2025, Dede mengaku merasa keberatan karena kenaikan retribusi kios membuat dirinya merasa tercekik.
“Karena kurang yang mau belanja di sini, jadi pendapatan juga berkurang. Ditambah lagi ada kenaikan harga sewa kios, jadi lumayan mencekik,” kata Dede.
Dede menyebutkan, rasa keberatan atas kenaikan retribusi kios juga tak hanya dirasakan olehnya. Sejumlah pedagang lain, apalagi yang punya kios lebih dari satu, merasakan hal yang sama. Bahkan, menurutnya beberapa pedagang terpaksa sampai harus tutup kios karena mereka merasa terlalu berat dengan kenaikan retribusi ini.
“Beberapa ada yang sudah berhenti berjualan. Makannya banyak itu kios-kios yang kosong,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan oleh Ade, salah seorang pedagang ayam potong. Ia merasa keberatan atas kenaikan retribusi kios yang sudah dilakukan oleh pemerintah ini. Apalagi menurutnya kenaikan itu dilakukan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Praktis, ia merasa kenaikan ini hanya membuat para pedagang semakin susah.
“Saya biasanya bayar sebulan itu Rp 36.200, sekarang naik. Naiknya juga besar, jadi Rp 56.800 per bulannya. Pendapatan kami tidak sebanding, pak, dengan biaya yang harus dikeluarkan. Mau tutup bingung buat memenuhi kebutuhan sehari-hari,” keluhnya.
Mereka semua berharap, pemerintah bisa kembali mempertimbangan kenaikan ini. Seperti diketahui, per tanggal 1 Januari 2025 lalu, Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi menaikkan tarif retribusi kios di pasar tradisional.
Berdasarkan penuturan sejumlah pedagang, kenaikan tarif retribusi tersebut hampir mencapai 100 persen. Dari semula Rp 300 per meter, naik menjadi Rp 500 per meter. Artinya, jika seorang pedagang biasanya membayar Rp 2.400 untuk kios berukuran 3×4, maka kini mereka harus membayar Rp 6.000 perharinya. Jika dikalikan selama satu bulan, maka jumlah yang harus dibayar naik menjadi Rp 180.000 dari semula hanya Rp 72.000. (AM)