PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – Bagi yang melanggar, ada sanksinya. Dalam Pasal 274 ayat 2 ditegaskan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.