Trotoar Kota Tasik Sumpek

PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – Bagi yang melanggar, ada sanksinya. Dalam Pasal 274 ayat 2 ditegaskan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos