Sebesar Gaji, THR Karyawan Harus Dibayar H 7 Lebaran

PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 2019 harus diberikan kepada karyawan sepekan sebelum lebaran. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda, mengatakan, saat ini pihaknya sedang gencar menyosialisasikan hal itu ke setiap perusahaan. Bila ada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR maka akan dikenakan sanksi. Dijelaskan, besaran THR untuk karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, nominalnya 1 bulan upah.

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos