Daily News

Saksi Paslon 03 Kompak Tolak Tandatangani Hasil Pleno PSU di Seluruh Kecamatan

Proses rekapitulasi hasil PSU Pilkada Tasikmalaya di tingkat kecamata, Senin (21/4/2025). | Foto: Istimewa

TASIKMALAYA | Priangan.com – Proses rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tingkat kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang digelar serentak pada Senin (21/4/2025), diwarnai penolakan dari saksi pasangan calon nomor urut 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz.

Meski secara umum rapat pleno terbuka di 39 kecamatan berlangsung aman dengan pengamanan dari aparat TNI-Polri, dinamika mencuat dari sikap seragam para saksi paslon 03. Mereka kompak menolak menandatangani berita acara hasil pleno di seluruh kecamatan. Bahkan di Kecamatan Cigalontang dan Rajapolah, saksi dari paslon 03 memilih keluar ruangan (walk out) sebagai bentuk protes.

“Tim pemenangan paslon 03 menginstruksikan semua saksi PPK untuk tidak menandatangani berita acara pleno. Ini bentuk penolakan atas pelaksanaan PSU yang kami nilai sarat pelanggaran,” ujar Juru Bicara Tim Gabungan Pemenangan Paslon 03, Aef Syarifudin.

Menurut Aef, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam PSU, mulai dari desain surat suara yang dianggap tidak sesuai karena tidak mencantumkan label “Pemungutan Suara Ulang”, hingga dugaan praktik politik uang yang dinilai terjadi secara masif.

“Berdasarkan laporan tim kami di kecamatan, ada indikasi pelanggaran. Maka kami ambil sikap tegas agar para saksi tidak mengesahkan hasil yang kami anggap cacat prosedur,” tegasnya.

Paslon 03 pun menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Langkah hukum akan kami ambil. Ini akan kami bawa ke MK,” tandas Aef.

Menanggapi aksi penolakan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menyatakan bahwa keputusan saksi untuk tidak menandatangani adalah bagian dari hak demokratis. Namun, ia menegaskan bahwa proses rekapitulasi tetap berjalan sesuai prosedur dan catatan penolakan akan dituangkan dalam berita acara.

Tonton Juga :  Istana Pastikan IKN Resmi Jadi Ibu Kota pada 2029

“Silakan saja, itu hak dari saksi. Yang penting kami tetap jalankan mekanisme sesuai aturan, dan kejadian ini akan kami dokumentasikan secara resmi dalam berita acara,” ujar Ami.

Dengan sikap paslon 03 yang bersiap membawa persoalan ini ke meja MK, tensi politik di Tasikmalaya diperkirakan masih akan berlanjut pasca PSU. (yna)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: