CAPE TOWN | Priangan.com – Perdagangan budak Atlantik atau sering disebut perdagangan budak trans-Atlantik adalah salah satu babak kelam dalam sejarah dunia yang berlangsung dari abad ke-15 hingga abad ke-19. Perdagangan ini melibatkan pemindahan jutaan orang Afrika yang dipaksa menjadi budak, diangkut melintasi Samudera Atlantik untuk dijual di dunia baru, yaitu Amerika. Dengan tujuan utama untuk memaksimalkan keuntungan ekonomi, perdagangan ini berkontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi di Amerika, terutama di wilayah Amerika Selatan dan Karibia, namun dengan satu catatan kelam: mengorbankan kemanusiaan.
Semuanya bermula pada abad ke-15, ketika bangsa Eropa mulai menjajaki dan mengontrol jalur perdagangan di wilayah Afrika dan Amerika. Bangsa Portugis yang pertama kali memulai penjelajahan tersebut, mulai melakukan perdagangan budak Atlantik.
Pada awal abad ke-16, mereka berhasil membangun jalur perdagangan yang menghubungkan Afrika Barat dengan Dunia Baru dengan tujuan utama untuk memperoleh budak yang dibawa ke koloni-koloni Eropa di benua Amerika. Perdagangan ini semakin berkembang dengan semakin banyaknya kapal yang melintasi Samudera Atlantik untuk membawa budak dari Afrika menuju Amerika.
Pada 1526, bangsa Portugis melakukan perjalanan trans-Atlantik pertamanya. Mereka kala itu mengangkut budak-budak Afrika dari wilayah Afrika Barat menuju benua Amerika. Selama perjalanan ini, kondisi para budak sangat ironis. Konon mereka diperlakukan dengan kejam, dipaksa untuk berada dalam ruang sempit dan tidak higienis selama berbulan-bulan di atas kapal.
Walhasil, paparan penyakit, kelaparan, dan kelelahan mengakibatkan banyak dari mereka meninggal sebelum mencapai tujuan.
Seiring berjalannya waktu, perdagangan budak Atlantik semakin meningkat. Tercatatm ada banyak negara Eropa yang terlibat, seperti Inggris, Prancis, Spanyol, dan Belanda. Para pedagang Eropa membeli budak dari suku-suku Afrika yang telah terlibat dalam perang antar suku atau yang ditangkap dalam razia.
Budak-budak ini kemudian dijual di pasar-pasar budak di Afrika Barat sebelum akhirnya diangkut ke Amerika. Di sana, budak-budak Afrika itu bekerja di perkebunan komoditas seperti gula, kopi, tembakau, kapas, dan cokelat. Tak hanya itu, mereka juga dipekerjakan di tambang emas dan perak, serta di berbagai industri lainnya.
Keberadaan mereka memang sangat vital dalam mendukung perekonomian kolonial Eropa, namun itu semua tak sebanding kalau dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia. Banyak dari para budak tersebut yang kehilangan hak nya. Mereka dipaksa bekerja dalam kondisi yang sangat buruk, bahkan tanpa hak atas kebebasan atau kehidupan yang layak. Bukan cuma itu, mereka juga seringkali mengalami penyiksaan fisik, kelaparan, hingga dengan mudah terserang penyakit.
Pada abad ke-18, jumlah budak yang dibawa ke Amerika semakin meningkat seiring dengan permintaan yang terus tumbuh di sektor pertanian, terutama di daerah Karibia dan Amerika Selatan. Brazil tercatat menjadi salah satu negara yang menerima jumlah budak terbesar, mengingat tanahnya yang subur untuk menanam komoditas seperti gula dan kopi.
Masifnya praktik perdagangan budak Atlantik ini tentu menciptakan ketimpangan besar antara Eropa, Afrika, dan Amerika. Selain itu, hal ini juga meninggalkan dampak sosial, budaya dan politik yang panjang.
Seiring berjalannya waktu, pada abad ke-19, tekanan dari gerakan anti-perbudakan di Eropa dan Amerika Serikat semakin besar. Negara-negara Eropa yang terlibat dalam perdagangan budak akhirnya menghapuskan praktik ini satu per satu. Kala itu, Inggris yang menjadi negara yang punya peran besar dalam perdagangan budak, melarang perdagangan budak pada tahun 1807, sementara Amerika Serikat melarang impor budak pada 1808, meskipun praktik perbudakan itu sendiri baru dihapuskan sepenuhnya pada 1865 setelah Perang Saudara Amerika. (Ersuwa)