Pencopotan Sekda Tasikmalaya Disorot DPRD, Asep Muslim Singgung Politik Balas Dendam

TASIKMALAYA | Priangan.com – Pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya pada awal 2026 terus menuai sorotan dan memicu polemik di ruang publik. Mutasi jabatan strategis tersebut tidak hanya menjadi perbincangan di internal birokrasi, tetapi juga berkembang menjadi isu politik setelah disorot secara terbuka melalui media sosial oleh anggota DPRD.

Sorotan keras datang dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim. Melalui akun media sosial pribadinya, Asep mengunggah pernyataan bernada kritik tajam terkait pergantian Sekda. Dalam unggahan tersebut, ia menulis, “Sekda antah berantah diganti: politik balas dendam plus politik setoran alias politik wani piro”, disertai simbol api.

Unggahan yang diposting sekitar 22 jam sebelum berita ini diturunkan itu langsung memantik perhatian publik. Ratusan tanda suka dan puluhan komentar bermunculan, menunjukkan tingginya respons warganet terhadap narasi yang dinilai menyiratkan dugaan praktik politik di balik pencopotan Sekda.

Namun demikian, unggahan tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit wilayah atau konteks pemerintahan yang dimaksud. Hal ini memunculkan beragam tafsir, terlebih unggahan itu muncul beriringan dengan dinamika mutasi jabatan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Wartawan telah mencoba mengonfirmasi maksud pernyataan tersebut kepada Asep Muslim melalui pesan WhatsApp, termasuk menanyakan apakah istilah “antah berantah” yang ia gunakan merujuk pada Kabupaten Tasikmalaya. Hingga berita ini diturunkan, Asep Muslim belum memberikan jawaban.

Menanggapi polemik yang berkembang, pemerhati kebijakan publik Rico Ibrahim menilai bahwa pergantian Sekda seharusnya ditempatkan dalam kerangka profesionalisme birokrasi, bukan menimbulkan kesan transaksional di mata publik.

“Sekda itu jabatan strategis dan sentral dalam birokrasi. Kalau pergantiannya tidak disertai penjelasan yang terbuka, wajar kalau publik kemudian berspekulasi dan menilai ada muatan politik,” kata Rico Ibrahim, Kamis (8/1/2026).

Lihat Juga :  Honor Linmas Mandek, Cecep Disindir Gagal Jalankan Komunikasi Publik

Menurut Rico, kepala daerah memiliki kewenangan melakukan mutasi pejabat, namun kewenangan tersebut harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar tidak memicu kegaduhan.

Lihat Juga :  Anggaran Terbatas, Program Makan Bergizi Gratis Bakal Disunat jadi Rp.9.000 atau Rp.7.500 per Anak

“Secara aturan boleh, tetapi secara etika pemerintahan harus dijelaskan dasar pertimbangannya, apakah karena kinerja, kebutuhan organisasi, atau evaluasi tertentu. Kalau ini tidak disampaikan, persepsi negatif akan terus berkembang,” ujarnya.

Rico juga menekankan bahwa kegaduhan akibat polemik pergantian Sekda justru dapat mengganggu stabilitas birokrasi dan konsentrasi pelayanan publik.

“Yang paling dirugikan sebenarnya masyarakat. Birokrasi seharusnya fokus bekerja, bukan terseret isu politik yang bisa dihindari dengan komunikasi yang baik,” tambahnya.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang secara khusus menanggapi unggahan Asep Muslim maupun tudingan yang berkembang di ruang publik. Publik pun menantikan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar isu pencopotan Sekda tidak terus berkembang menjadi polemik berkepanjangan. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos