Penahanan Bos Tambang Galunggung Bukti Suara Masyarakat Tak Bisa Dibungkam

TASIKMALAYA | Priangan.com – Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, menilai penahanan salah satu pengusaha tambang pasir di kawasan Gunung Galunggung oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menjadi bukti bahwa desakan publik selama ini bukan sekadar teriakan di ruang hampa.

Menurut Fadlan, penegakan hukum ini membuktikan bahwa apa yang selama ini diperingatkan oleh kelompoknya — tentang aktivitas tambang ilegal, kerusakan ekologis, dan pembiaran aparat daerah — benar adanya.

“Kami sudah lama bersuara, menuntut penutupan tambang ilegal di Galunggung karena ini bukan hanya urusan ekonomi, tapi juga urusan moral dan hukum,” ujar Fadlan, Kamis (23/10/2025).
“Akhirnya langkah hukum ini diambil. Ini bukti bahwa tekanan publik punya kekuatan.”

Fadlan menegaskan, kasus tambang Galunggung merupakan potret nyata ketimpangan antara kepentingan ekonomi segelintir orang dan keadilan ekologis masyarakat luas. Ia menyebut praktik tambang tanpa izin melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, sekaligus menyalahi semangat Pasal 33 UUD 1945.

“Sumber daya alam bukan untuk memperkaya individu atau kelompok, melainkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kalau gunungnya rusak, airnya tercemar, dan tanahnya longsor — rakyat justru yang menanggung akibat,” tegasnya.

Lebih jauh, Fadlan menilai eksploitasi alam tanpa izin adalah bentuk pengkhianatan terhadap generasi masa depan. Ia menyoroti pentingnya kesadaran moral dan etika lingkungan di tengah rakusnya kepentingan ekonomi.

“Manusia punya tanggung jawab moral terhadap alam. Kalau kita terus menggali tanpa etika, kita sedang menggali lubang kehancuran sendiri. Alam bukan komoditas — ia ruang hidup bersama,” ujarnya.

Fadlan menegaskan, Jaman Muda Tasikmalaya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti di satu nama, tetapi menyentuh semua pihak yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal — termasuk oknum yang selama ini diduga membiarkan aktivitas itu berjalan.

Lihat Juga :  Tambang Galunggung Jadi Sorotan, DPRD Desak Pemkab Tegas Usai Penahanan Endang Juta

“Kami tidak anti pembangunan, tapi menolak pembangunan yang menghancurkan alam dan melanggar hukum. Galunggung harus dijaga, bukan dijarah,” pungkasnya.

Lihat Juga :  Nurhayati Ajak Masyarakat Garut Cegah PTM

Kasus ini, kata Fadlan, menjadi pelajaran penting bahwa suara masyarakat muda dan gerakan moral lingkungan bisa memaksa sistem hukum untuk bergerak.

“Ini bukan akhir, tapi awal dari perjuangan panjang menjaga keadilan sosial dan kelestarian alam Tasikmalaya,” tutupnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos