TASIKMALAYA | Priangan.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan bangunan liar di sempadan sungai. Sabtu (26/7/2025), puluhan petugas gabungan dari UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy, Satpol PP Jawa Barat, dan dibantu unsur TNI-Polri, menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin di sepanjang saluran irigasi Sungai Cimulu, Kota Tasikmalaya.
Titik penertiban difokuskan di kawasan Jalan RAA Wiratuningrat, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang. Dengan menggunakan dua unit alat berat, sejumlah struktur bangunan dibongkar—termasuk lantai beton sebuah kafe yang menutup aliran irigasi.
Tenaga Ahli Muda Satpol PP Jabar, Dadang, menyatakan penertiban dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Mulai dari sosialisasi, teguran tertulis, hingga pemanggilan para pemilik bangunan.
“Kami menindak pelanggaran terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2008, khususnya Pasal 33 yang melarang pendirian bangunan di sempadan saluran air. Dari hasil pendataan, ada 70 titik pelanggaran, namun saat ini kami prioritaskan 10 titik yang menghambat normalisasi,” jelas Dadang.
Menurut Dadang, sebagian besar pemilik bangunan menunjukkan sikap kooperatif. Tujuh dari sepuluh titik bahkan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
“Ini patut diapresiasi. Kesadaran warga untuk ikut menjaga aliran irigasi sangat penting bagi keberlanjutan pertanian dan lingkungan,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan Pejabat Fungsional PSDA Citanduy, Cecep Sofyan. Ia menyebut pembongkaran merupakan bagian dari program besar normalisasi Saluran Induk Cimulu yang akan dilaksanakan mulai dari Bendung Cimulu hingga wilayah Cipetir, dekat UPI Tasikmalaya.
“Normalisasi ini bagian dari program strategis Pak Gubernur untuk menjaga fungsi irigasi dan pengendalian banjir. Pembongkaran kami lakukan bertahap selama tujuh hari, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum,” ujar Cecep.
Namun, langkah pemerintah ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Salah satu pemilik bangunan yang terdampak, yakni sebuah rumah makan, memilih menempuh jalur hukum. Bagian depan bangunan mereka turut dibongkar dalam operasi penertiban ini.
Kuasa hukum rumah makan tersebut, Agus Rajasa Siadari, menyatakan pihaknya akan menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya atas dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kami akan mengajukan gugatan karena bangunan milik klien kami berdiri berdasarkan izin resmi dari PSDA. Anehnya, saat pembongkaran dilakukan, izin itu tidak diakui hanya karena tidak mencantumkan masa berlaku,” kata Agus.
Menurutnya, kesalahan terletak pada pihak penerbit izin, bukan pada pemilik bangunan.
“Izin itu dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Kalau tidak mencantumkan masa berlaku, itu bukan kesalahan pemilik. Kami nilai ini bentuk kelalaian yang menimbulkan kerugian pada masyarakat,” ujarnya.
Agus menyebut surat gugatan akan didaftarkan ke PN Tasikmalaya dalam waktu dekat, dan berharap proses hukum ini memberikan kejelasan status hukum atas pembangunan di area sempadan yang kerap tumpang tindih antara kebutuhan tata ruang dan izin pemanfaatan. (yna)