JAKARTA | Priangan.com – Pemerintah Indonesia akan segera mengumumkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (3/12), yang mengungkapkan bahwa simulasi kenaikan PPN tersebut akan diumumkan pada pekan depan.
“Nanti diumumkan minggu depan, disimulasikan dulu,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Meskipun belum dijelaskan siapa yang akan menyampaikan pengumuman resmi ini, Airlangga menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto akan dilaporkan terlebih dahulu mengenai kebijakan ini.
Kenaikan PPN 12 persen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan dengan kebijakan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan kelompok masyarakat tertentu. Pemerintah juga akan menjaga daya beli masyarakat, terutama melalui subsidi yang diperuntukkan bagi sektor-sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Staf Ahli Kementerian Keuangan, Parjiono, mengkonfirmasi bahwa proses kenaikan PPN akan terus berlanjut sesuai dengan rencana.
“Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pengecualian atau exception-nya sudah jelas untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan sektor terkait lainnya,” kata Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang diselenggarakan oleh INDEF.
Selain kenaikan PPN, Airlangga juga menambahkan bahwa pada pekan depan pemerintah akan mengumumkan kebijakan fiskal lainnya. Salah satunya adalah insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Kebijakan ini bertujuan untuk merangsang perekonomian dan memberikan insentif bagi masyarakat serta sektor-sektor tertentu yang dianggap penting dalam pemulihan ekonomi.
Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan bahwa ada rencana untuk memberikan insentif baru bagi industri padat karya. Pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk insentif untuk revitalisasi permesinan di sektor industri guna meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
“Kita bahas juga insentif untuk misalnya industri padat karya, untuk revitalisasi permesinan di mana kita minta untuk dihitung kembali, scheme-nya. Insentif ini agar industri padat karya itu mempunyai daya saing. Karena kalau dia tidak berdaya saing tentu akan kalah dengan industri yang baru berinvestasi,” terang Airlangga.
Kebijakan-kebijakan fiskal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi Indonesia, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pengumpulan pajak dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kategori rentan. Pengumuman lengkap mengenai kebijakan ini akan segera disampaikan oleh pemerintah dalam beberapa hari ke depan. (mth)