Newsroom

Panwas Copot APK Caleg Langgar Aturan

TASIKMALAYA | Priangan.com – Sejumlah alat peraga kampanye atau APK calon anggota legislatif di Kota Tasikmalaya dicopot petugas panitia pengawas pemilu lantaran melanggar aturan. Petugas Panwas Kecamatan Indihiang (panwas) menyisir dan melucuti APK para caleg DPRD kota hingga pusat yang di beberapa titik. Pencopotan ini dilakukan lantaran pemasangannya melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, PKPU Nomor 23, Surat Keputusan KPU RI Nomor 1096, dan Surat Keputusan KPU Kota Tasikmalaya Nomor 92.

Naskah: Budi | Editor: Eki Kurnia Sandi

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: