JAKARTA | Priangan.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyoroti adanya pembatasan dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik dalam peliputan bencana di wilayah Sumatera yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. KKJ menilai praktik tersebut berlangsung secara masif dan sistematis, serta berpotensi melanggar kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
Dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Kamis (19/12/2025), KKJ mengungkapkan sejumlah peristiwa yang dinilai sebagai bentuk pembatasan informasi bencana. Peristiwa tersebut antara lain dugaan intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan pemberitaan bencana secara menyeluruh di detik.com, serta penghentian siaran langsung dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV dalam laporan dari lokasi bencana.
KKJ menyatakan bahwa laporan-laporan yang dibatasi tersebut memuat kondisi faktual di lapangan yang dinilai tidak sejalan dengan narasi resmi sejumlah pejabat negara. Menurut KKJ, rangkaian kejadian ini menunjukkan adanya upaya untuk mengendalikan arus informasi publik terkait situasi kebencanaan.
Dalam pernyataannya, KKJ menegaskan bahwa pembatasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers. KKJ merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Intimidasi terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi, serta melanggar hak warga negara untuk memperoleh informasi,” demikian disampaikan KKJ dalam pernyataan tertulisnya.
KKJ juga menilai tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. KKJ menegaskan bahwa penyelesaian secara informal tidak menghapus kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum.
Selain menyoroti kemerdekaan pers, KKJ menilai pembatasan pemberitaan bencana merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara atas informasi. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Menurut KKJ, dalam konteks kebencanaan, pembatasan informasi tidak hanya berdampak pada kebebasan pers, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan publik. Informasi yang tidak lengkap atau diseragamkan dinilai dapat menghambat upaya mitigasi, penyaluran bantuan, dan pengambilan keputusan oleh masyarakat.
KKJ juga mengingatkan bahwa intervensi negara terhadap pemberitaan berpotensi menjadikan negara sebagai produsen disinformasi. Ketika ruang verifikasi, kritik, dan kontrol publik dibatasi, pernyataan pejabat yang tidak sesuai fakta berisiko tersebar tanpa koreksi.
“Praktik ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi serta kewajiban negara untuk menyediakan informasi yang akurat, terbuka, dan sesuai kepentingan publik,” tulis KKJ.
Dalam pernyataan tersebut, KKJ menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada negara, tetapi juga pada perusahaan media. Media dinilai memiliki mandat sebagai alat kontrol sosial dan bagian dari mekanisme check and balances terhadap kekuasaan, terutama dalam situasi krisis dan bencana.
Atas dasar temuan dan analisis tersebut, KKJ menyampaikan sejumlah tuntutan. KKJ mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan dalam peliputan bencana di Sumatera, serta segera menetapkan status Bencana Nasional.
Selain itu, KKJ meminta Presiden menjamin perlindungan penuh terhadap kerja jurnalistik di wilayah bencana dan memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan faktual. KKJ juga mendesak agar pejabat negara menghentikan penyampaian pernyataan yang dinilai tidak akurat atau bertentangan dengan kondisi di lapangan.
KKJ turut meminta Dewan Pers agar berperan aktif mendorong negara memenuhi kewajibannya dalam melindungi kemerdekaan pers, khususnya dalam situasi kebencanaan. Sementara kepada perusahaan media, KKJ meminta agar keselamatan jurnalis dan pekerja media dijamin serta menolak segala bentuk sensor, pembatasan, maupun pengaburan informasi terkait bencana.
Komite Keselamatan Jurnalis sendiri dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. KKJ terdiri dari 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, FSPMI, Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, PWI, dan Pewarta Foto Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait tudingan pembatasan pemberitaan bencana sebagaimana disampaikan oleh KKJ. (yna)

















