Gaya Hidup

Kapan Zakat Fitrah Pertama Kali Ditunaikan?

Ilustrasi. | Fahum Umsu

JAKARTA | Priangan.comZakat Fitrah adalah salah satu kewajiban yang mesti ditunaikan oleh umat Muslim. Biasanya, zakat ini dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk pembersihan diri dan harta. Nilai zakat fitrah yang harus dikeluarkan setara dengan 1 sha’ atau sekitar 2,5 kg beras terbaik atau setara dengan 3,5 liter, tergantung pada ketentuan daerah masing-masing.

Lantas, bagaimana sejarahnya?

Sejarah zakat fitrah dimulai pada tahun kedua Hijriah, saat Rasulullah SAW memberikan petunjuk tentang kewajiban zakat bagi umat Muslim. Sebelum itu, zakat dikenal sebagai amalan sukarela. Namun, seiring berjalannya waktu, zakat kemudian diwajibkan sebagai salah satu rukun Islam. Di Madinah, zakat mulai dijadikan kewajiban sosial keagamaan yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang memiliki kekayaan yang mencapai nisab, yakni jumlah minimum kekayaan yang wajib dizakati.

Pada masa awal Islam, pelaksanaan zakat masih bersifat sederhana. Zakat fitrah pertama kali diterapkan di Makkah pada tahun 632 M, yang mana umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat berupa 1 sha’ kurma, gandum, tepung, atau keju lembut untuk setiap individu, termasuk anak-anak dan budak. Zakat ini harus dibayar sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sebagai salah satu instruksi dari Allah SWT, zakat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi umat Muslim. Allah memerintahkan agar zakat tidak hanya ditunaikan sebagai bentuk ibadah, melainkan untuk membersihkan jiwa dan harta. Zakat menjadi sarana untuk membantu yang membutuhkan, dan bagi yang menimbun harta tanpa mengeluarkan zakat, Allah memberikan peringatan keras dalam Al-Qur’an.

Dengan adanya zakat fitrah, umat Islam diingatkan untuk tidak hanya fokus pada kepentingan diri dan berperan aktif dalam kehidupan sosial, membantu sesama, dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat. (Ersuwa)

Tonton Juga :  Tasikmalaya, Kota Kecil Sejuta Tukang Bubur
zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: