Priangan.com – Aturan penerimaan CPNS tentang batasan usia maksimal 35 tahun telah membuat ribuan guru honorer di Kabupaten Ciamis, khususnya, dan di semua daerah sakit hati. Mereka merasa tidak diakui, meski sudah puluhan tahun mengabdi. Eni Yusnaeni, seorang guru honorer yang sudah mengabdi sejak 1988, mengaku tak terima diperlakukan seperti sekarang oleh pemerintah. Harapan dirinya untuk bisa menjadi PNS demi perbaikan kesejahteraan ekonomi tertutup sudah dengan Permenpan-RB nomor 36 tahun 2018 yang salah satunya mengatur tentang batasa usia. Dengan peraturan tersebut, mimpi Eni untuk jadi PNS buyar dan membuat sakit hati….[]
Reporter: Sanb | Editor: Eki Kurnia Sandi