JAKARTA | Priangan.com – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memasuki babak akhir. Pada 22 April 2024, MK akan mengetuk palu, mengabulkan atau menolak permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Naskah : WRD | Editor : YD