JAKARTA | Priangan.com – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memasuki babak akhir. Pada 22 April 2024, MK akan mengetuk palu, mengabulkan atau menolak permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Naskah : WRD | Editor : YD
Jelang Putuskan Sengketa Pilpres, MK Diserang “Amicus Curiae”
April 19, 2024
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- DKM Al-Muhajirin Dorong Pengusaha Muda Lebih Berdaya
- Geng Kapak Merah, Kelompok Kriminal yang Pernah Menghantui Jakarta di Era 2000-an
- Peringatan Hari Jadi Kab. Garut 2025 Bakal Digelar Sederhana
- Kabuyutan Galunggung, Tempat Mulia di Kala Itu
- Mantan Kasdam Iskandar Muda Ingatkan Pentingnya Lestarikan Nilai Luhur Budaya Sunda
- Kisah Sang Pengkhianat Besar dalam Kerajaan Mataram
- Harum Nama Kapitan Pattimura, Sang Pejuang dan Simbol Perlawanan Rakyat Maluku
- Ajaran Syekh Abdul Muhyi
- Indonesia dalam Masa Kelam, Kerusuhan dan Krisis yang Menghantam Orde Baru pada 1998
- Pemerintah Bakal Berlakukan Jam Operasional Bagi PKL di Kawasan Alun-alun Singaparna