Daily News

Dugaan Pelanggaran Warnai PSU Tasikmalaya, Bawaslu Masih Kumpulkan Laporan

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda | Yana Taryana

TASIKMALAYA | Priangan.com — Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya belum sepenuhnya bersih dari sorotan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya kini tengah mengumpulkan dan mengkaji berbagai laporan dugaan pelanggaran yang masuk dari masyarakat selama proses PSU berlangsung.

Ketua Bawaslu Tasikmalaya, Dodi Juanda, menyatakan bahwa pihaknya masih menghimpun data laporan pelanggaran yang diterima sejak hari pemungutan suara ulang pada 19 April 2025 hingga pengawasan pleno tingkat kabupaten.

“Hingga saat ini kami masih melakukan inventarisasi. Kami terbuka menerima setiap aduan yang disampaikan masyarakat, baik yang datang langsung ke Bawaslu maupun melalui panwas di kecamatan dan desa,” ujar Dodi di sela-sela pengawasan pleno terbuka rekapitulasi suara, Rabu (23/4/2025).

Laporan yang diterima mencakup berbagai bentuk dugaan pelanggaran, mulai dari dugaan politik uang hingga penyalahgunaan wewenang di lapangan. Meski belum merinci jumlah pastinya, Dodi memastikan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jika pelapor membawa bukti formil dan materil yang lengkap, maka kami akan langsung daftarkan dan kaji lebih lanjut,” jelasnya.

Laporan yang memenuhi unsur awal akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang merupakan forum lintas institusi untuk menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Semua proses berjalan transparan. Tidak ada laporan yang diabaikan. Kami bahas secara intens untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang lolos dari penanganan,” tambah Dodi.

Sementara itu, di tengah proses rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten yang masih berlangsung, Bawaslu tetap mengawasi jalannya kegiatan untuk memastikan tidak ada penyimpangan administratif atau manipulasi dalam penyusunan hasil.

PSU Pilkada Tasikmalaya sendiri diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati, dengan jumlah pemilih tetap 1.418.928 pemilih, yang tersebar di 2.847 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 351 desa di 39 kecamatan .​

Tonton Juga :  Kiai Aminudin Mengaku Sudah Pernah Tes Ombak, Dapat Seratus Ribu Lebih Dukungan  

PSU ini digelar sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, yang memerintahkan pemungutan suara ulang menyusul ditemukannya pelanggaran aturan masa jabatan pada calon sebelumnya. (yna)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: