TASIKMALAYA | Priangan.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya yang digelar Sabtu (19/4) lalu mencatat penurunan partisipasi pemilih yang cukup signifikan. Dibandingkan Pilkada serentak November 2024, angka kehadiran pemilih turun hingga 4,5 persen, menjadi sorotan tajam terkait efektivitas sosialisasi yang dilakukan penyelenggara.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, dari total 1.418.938 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 63,44 persen yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Angka ini lebih rendah dari partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 lalu yang mencapai hampir 69 persen.
Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengakui adanya penurunan dan menyebut sejumlah faktor penyebabnya. Salah satu yang paling menonjol, kata Ahmad, adalah belum maksimalnya upaya sosialisasi di tengah keterbatasan anggaran dan waktu yang tersedia.
“Jangka waktu pelaksanaan PSU hanya 60 hari, dan banyak warga Tasikmalaya bekerja di luar daerah. Itu ikut memengaruhi tingkat kehadiran di TPS,” jelas Ahmad dalam keterangan resminya, Jumat (25/4).
Ia menambahkan bahwa meski upaya sosialisasi sudah dilakukan, namun dengan sumber daya yang terbatas, dampaknya belum terasa optimal. “Kami berupaya maksimal dengan kondisi anggaran yang terbatas,” tambahnya.
Penurunan partisipasi ini menjadi ironi tersendiri, mengingat PSU digelar sebagai bentuk perbaikan atas proses demokrasi sebelumnya. Alih-alih menunjukkan antusiasme, publik justru tampak semakin apatis.
Di sisi lain, hasil rekapitulasi suara menunjukkan pasangan nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari, unggul telak dengan perolehan 465.150 suara atau 52,45 persen. Disusul pasangan Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miftahul Pa’oz dengan 269.075 suara (30,34 persen), dan pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly yang meraih 152.557 suara (17,20 persen).
Terkait kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hingga saat ini KPU belum menerima informasi resmi dari pasangan calon manapun.
“Sampai saat ini belum ada informasi terkait pengajuan sengketa ke MK,” tutup Ahmad. (yna)