JAKARTA | Priangan.com – Fenomena kriminalisasi guru saat ini marak terjadi di Indonesia. Tak jarang, di berbagai kanal pemberitaan, nampak wajah-wajah tenaga pendidik yang harus berurusan dengan hukum lantaran berbagai dugaan, termasuk dugaan kekerasan.
Hal ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Apalagi guru memang punya peran dalam mendidik siswa. Jika hal sepele saja dianggap sebagai tindakan kekerasan, maka hal itu dikhawatirkan akan melemahkan peran guru selaku tenaga pendidik. Imbasnya, banyak di antara mereka yang takut untuk menegur siswa walau mereka telah berbuat salah.
Berikut beberapa kasus guru yang belakangan terjadi dan ramai jadi perbincangan.
- Kasus Dugaan Kekerasan Guru di Konawe Selatan
Supriyani, seorang guru di SD Negeri 4 Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, harus menghadapi proses hukum setelah dituduh memukul salah satu siswanya pada April 2024 lalu.
Tuduhan ini dilaporkan oleh orang tua siswa, Aipda Wibowo Hasyim, yang merupakan anggota kepolisian. Berdasarkan pengakuan anaknya, Wibowo menyebut kalau Supriyani telah melakukan tindakan kekerasan. Ia pun membuat laporan kepolisian.
Meski pihak kepolisian sudah berkali-kali melakukan mediasi, Wibowo bersikeras melanjutkan pelaporan karena Supriyani tak mau mengaku.
Imbasnya, Supriyani sempat ditahan selama lima hari sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan. Hingga kini, proses hukum terhadapnya masih terus berlanjut.
- Kasus Guru di Wonosobo
MS, guru olahraga di SD Negeri 1 Wonosobo, Jawa Tengah, juga berurusan dengan hukum setelah melerai perkelahian antara dua siswa kelas 3 pada September 2024 lalu. Salah satu siswa yang terlibat dalam perkelahian mengadukan kepada ibunya bahwa MS telah memukulnya. Ibu siswa tersebut, AS, memberikan respons dengan melaporkan MS ke kepolisian serta menuntut ganti rugi sebesar Rp70 juta.
Setelah upaya damai dilakukan oleh kepolisian, tuntutan tersebut berakhir dengan kesepakatan damai, dan laporan resmi akhirnya dicabut. Meskipun kasus ini tidak berlanjut ke meja hijau, proses hukum itu tentu saja tetap menimbulkan tekanan bagi MS.
- Kasus di Rejang Lebong
Kasus paling tragis adalah kasus yang menimpa Zaharman, seorang guru olahraga di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu. Ia diserang oleh orang tua siswa hingga mengalami kebutaan pada salah satu matanya.
Insiden terjadi setelah Zaharman menghukum siswa berinisial PDM karena merokok di lingkungan sekolah. PDM kemudian mengadukan itu kepada ayahnya, AJ.
Merasa geram, AJ kemudian mendatangi sekolah dengan membawa senjata. AJ menembakkan ketapel ke arah Zaharman hingga menyebabkan luka permanen di mata kanannya. Akibat tindakannya itu, AJ dijatuhi hukuman 13 tahun penjara
Ketiga kasus ini menunjukkan betapa rentannya posisi guru dalam mendidik parra muridnya. Mereka seringkali dihadapkan pada pilihan yang sulit. Di satu sisi, para guru diwajibkan untuk mendidik anak didiknya, namun, di lain sisi, ada para orang tua yang kerap mempunyai reaksi berlebihan ketika menilai cara mendidik guru yang dilakukan kepada anak-anak mereka.
Maka dari itu, mengingat posisi tenaga pendidik yang sangat rentan, sudah seyogyanya mereka mendapatkan perlindungan hukum agar kasus-kasus serupa tak terjadi lagi, para guru pun, bisa tenang menjalani kewajibannya dalam mendidik karakter siswa. (wrd)