Daily News

Dua Paslon Gugat Hasil PSU ke MK, Soroti Dugaan Pelanggaran dan Politik Uang

Ilustrasi Gugatan MK. | Foto: Net

TASIKMALAYA | Priangan.com – Kontestasi politik di Kabupaten Tasikmalaya belum juga menemui titik akhir. Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sempat digelar pasca-pilkada, kini kembali memicu perdebatan sengit.

Dua pasangan calon, yakni nomor urut 01 dan 03, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul dugaan pelanggaran serius dalam proses PSU.

Gugatan pertama dilayangkan oleh pasangan Iwan Saputra – Dede Muksit Aly melalui tim kuasa hukumnya pada Minggu (27/4/2025). Mereka menilai KPU Kabupaten Tasikmalaya gagal menjalankan amanat hukum, khususnya dalam hal administrasi pemilu. Fokus utama gugatan diarahkan pada pencalonan Ai Diantani, yang disebut masih berstatus sebagai anggota legislatif terpilih saat ikut serta dalam PSU.

“Kami melihat ada pengabaian atas putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Caleg terpilih tak bisa serta merta maju di PSU tanpa prosedur yang sah. Ini kelalaian fatal,” ujar Iim Imanulloh, juru bicara paslon 01, Selasa (29/4/2025).

Namun bukan hanya soal administrasi. Paslon 01 juga menyoroti dugaan kuat adanya praktik politik uang yang terjadi secara masif, sistematis, dan terstruktur (TSM). Iim menyebut dugaan ini menjadi bagian dari materi gugatan mereka.

Sementara itu, pasangan nomor urut 03, Ai Diantani – Iip Miftahul Paoz, juga mengambil langkah serupa. Meski sempat diunggulkan dalam PSU, mereka turut melayangkan permohonan ke MK. Aep Syarifudin, juru bicara tim, membenarkan bahwa gugatan telah didaftarkan, namun enggan merinci detail materi gugatan.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengaku belum mengetahui isi lengkap gugatan dari kedua paslon tersebut. Namun ia memastikan lembaganya siap mengikuti seluruh proses hukum yang akan ditempuh di Mahkamah Konstitusi.

“Sebagai penyelenggara, kami tentu siap menjalankan apa pun keputusan Mahkamah nanti,” kata Ami.

Tonton Juga :  Dirjen Aptika Kominfo Mundur, Buntut PDNS Jebol?

Saat ini tahapan PSU masih berlangsung hingga Juni 2025. Namun dengan adanya gugatan ke MK, nasib Pilkada Tasikmalaya kembali menggantung di ruang pengadilan konstitusi. (yna)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: