GARUT | Priangan.com – Fenomena penahanan ijazah asli oleh perusahaan kembali menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Isu ini menuai banyak reaksi karena dinilai merugikan hak pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum.
“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan terkait kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di wilayah Garut,” ungkap Muksin saat ditemui di Kantor Bupati Garut, Senin (28/04/2025).
Namun demikian, ia menambahkan bahwa jika ada laporan masuk, pihaknya akan terlebih dahulu menelusuri akar permasalahan yang menyebabkan perusahaan menahan dokumen penting milik karyawan.
“Dalam aturan ketenagakerjaan, tidak diperbolehkan perusahaan menahan ijazah asli milik karyawannya. Itu adalah dokumen pribadi yang menjadi hak pekerja,” tegasnya.
Muksin menilai, tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah sebagai syarat kerja. “Kalaupun diminta untuk ditunjukkan saat proses administrasi, itu wajar. Tapi bukan berarti boleh ditahan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan untuk segera melapor atau berkonsultasi dengan Disnaker setempat agar bisa segera ditindaklanjuti. (Az)