TASIKMALAYA | Priangan.com — Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan di Kota Tasikmalaya sejak November, dengan kamera pemantau yang terpasang di Jalan Ir. H. Juanda. Baru sebulan berjalan, angkanya langsung mencengangkan.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Riki Kustiawan, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut kamera ETLE telah merekam 29.749 dugaan pelanggaran. Namun, dari jumlah itu baru 158 yang tervalidasi, 157 surat konfirmasi telah dikirimkan kepada pemilik kendaraan, dan 10 pelanggar sudah memberikan konfirmasi resmi.
“Pelanggaran yang paling banyak adalah pelanggaran ringan seperti tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, dan penggunaan handphone saat berkendara,” jelas AKP Riki.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikirimkan surat resmi ke alamat pemilik kendaraan. Jika pelanggar tidak segera membayar denda tilang melalui bank yang ditunjuk Polri, data STNK akan diblokir. Pembukaan blokir hanya dapat dilakukan setelah pelanggar menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Saat ini kamera ETLE mampu melakukan 2.000 tangkapan pelanggaran per hari, meski jumlah itu sempat menurun menjadi sekitar 500 tangkapan pada periode tertentu. Validasi dilakukan berdasarkan kesesuaian data kendaraan, masa berlaku STNK, hingga kecocokan alamat.
Menurut polisi, sebagian besar data alamat yang terdeteksi berada di wilayah Kota Tasikmalaya. Meski begitu, beberapa surat konfirmasi tidak dapat terkirim karena data pemilik kendaraan tidak lengkap atau tidak sesuai.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan ETLE
AKP Riki juga mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya modus penipuan melalui WhatsApp yang mengatasnamakan ETLE dan meminta pembayaran denda secara langsung.
“Itu tidak benar. Polri hanya mengirimkan surat resmi, dan pembayaran hanya melalui bank yang ditunjuk, bukan lewat pesan WhatsApp,” tegasnya.
Besaran Denda Pelanggaran ETLE
Tidak memakai helm: Rp51.000
Tidak memakai sabuk pengaman: Rp100.000
Menggunakan handphone saat berkendara: Rp100.000
AKP Riki berharap penerapan ETLE dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kota Tasikmalaya. (yna)

















