TASIKMALAYA | Priangan.com – Tak hanya fokus pada persoalan kelompok bermotor, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi juga menaruh perhatian besar terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Sejak awal menjabat, Faruk langsung menyatakan bahwa penertiban terhadap praktik tambang yang melanggar hukum akan menjadi salah satu prioritas kinerja Polres Tasikmalaya Kota.
“Sejak pertama menjabat, kami sudah sepakat bersama para pejabat utama Polres bahwa aktivitas tambang ilegal tidak boleh dibiarkan berkembang di Kota Tasikmalaya. Ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi,” tegas Kapolres Faruk dalam Podcat di Priangan.com.
Komitmen tersebut bukan sekadar janji di atas kertas. Hingga pertengahan tahun ini, sedikitnya empat kasus tambang ilegal sudah diproses oleh Polres Tasikmalaya Kota. Dari keempat kasus itu, satu perkara telah memasuki tahap dua atau P21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara dua kasus lainnya telah masuk proses penahanan tersangka. Satu lagi masih dalam proses penguatan alat bukti.
“Alhamdulillah, dari empat kasus, satu sudah P21, satu lagi tersangkanya sudah kami tahan, yang ketiga juga begitu. Yang keempat saat ini sedang kami dalami untuk menguatkan bukti agar bisa segera naik tahap,” jelasnya.
Lalu, apa yang membuat tambang ilegal menjadi perhatian utama Kapolres? Menurut Faruk, tambang ilegal bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ada banyak dampak serius yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan, hingga potensi tumbuhnya kejahatan turunan lainnya.
“Yang pertama tentu saja, tambang ilegal ini merusak lingkungan. Tapi bukan itu saja. Ketika dibiarkan, kegiatan seperti ini bisa memicu kejahatan-kejahatan lain,” ungkapnya.
Kapolres menyebut bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap praktik penjualan solar subsidi yang terhubung langsung dengan aktivitas tambang ilegal. Ia menjelaskan, rata-rata penambangan ilegal menggunakan bahan bakar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat dan kendaraan angkut.
“Sudah terbukti, dari tambang ilegal itu, muncul praktik penjualan BBM subsidi. Seharusnya mereka menggunakan solar non-subsidi. Tapi faktanya, justru solar subsidi yang disalahgunakan,” katanya.
Faruk juga menyoroti dampak terhadap infrastruktur. Menurutnya, kendaraan tambang yang beroperasi melebihi kapasitas jalan seringkali mempercepat kerusakan jalur distribusi, baik yang dikelola oleh kota, provinsi, bahkan nasional.
“Kalau dibiarkan, truk-truk yang angkut hasil tambang ini pasti over capacity. Jalan rusak, masyarakat yang terdampak, dan biaya perbaikannya bukan sedikit,” tambahnya.
Dampak sosial pun tak kalah memprihatinkan. Ia mencontohkan bagaimana masyarakat sekitar tambang—yang belum memahami aspek legalitas—akhirnya ikut terlibat sebagai pekerja tambang ilegal.
“Ketika tambang ilegal terus berjalan, masyarakat di sekitar itu juga ikut masuk ke dalamnya. Padahal kalau mereka tahu kegiatan itu melanggar hukum, mungkin mereka enggan ikut. Ini juga soal edukasi,” tegas Kapolres.
Faruk menegaskan bahwa langkah tegas terhadap tambang ilegal bukan semata keberanian pribadinya. Ia menyebut bahwa komitmen ini bisa dijalankan karena adanya dukungan dari berbagai pihak: anggota kepolisian, tokoh agama, masyarakat, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tasikmalaya.
“Ini bukan soal saya berani atau tidak. Ini adalah bentuk ikhtiar bersama. Saya dibantu anggota, tokoh agama, masyarakat, dan Forkopimda. Jadi saya hanya menjalankan amanah, dan insyaallah saya akan istiqomah,” ujarnya dengan tegas.
Saat ini, Polres Tasikmalaya Kota terus berupaya memperkuat bukti terhadap satu kasus tersisa, sambil mendorong penyelesaian dua kasus lain ke tahap P21. Kapolres berharap, penegakan hukum terhadap tambang ilegal dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba bermain di sektor ini.
“Selama saya diberi amanah di Kota Tasikmalaya, saya pastikan tambang ilegal tidak punya ruang untuk tumbuh. Kita jaga lingkungan, kita jaga hukum, dan kita jaga masyarakat,” pungkas Faruk Rozi. (yna)