BPK Temukan Penyimpangan di 13 Kecamatan, Bupati Garut: Itu Bukan di Zaman Saya

GARUT | Priangan.com – Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Garut diwajibkan mengembalikan uang negara dengan total mencapai Rp 2,1 miliar.

Temuan ini berasal dari penyimpangan dalam penggunaan anggaran di kecamatan-kecamatan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjelaskan bahwa batas waktu pengembalian dana tersebut adalah minggu ketiga bulan Agustus 2025.

“Penyebab utamanya beragam, namun salah satunya adalah kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk mengelola administrasi anggaran. Akibatnya, aspek administratif dianggap tidak sah,” ujar Nurdin saat ditemui Rabu (23/7/2025).

Nurdin menambahkan, untuk mencegah kejadian serupa, Pemkab Garut telah melakukan pembinaan kepada seluruh kecamatan. Pembinaan dilakukan melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Asisten Daerah (Asda), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan tujuan memperkuat tata kelola keuangan.

Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban pengembalian uang oleh 13 kecamatan tersebut.

“Saya tidak tahu, karena itu terjadi bukan di masa saya. Dan saya memang tidak ingin terlalu terlibat,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi terhadap para camat yang terlibat, Syakur menyatakan bahwa untuk sementara ini akan memberikan teguran secara lisan.

Adapun ke-13 kecamatan yang dimaksud adalah: Banjarwangi, Caringin, Cikelet, Cilawu, Cigedug, Cisurupan, Cisewu, Karangpawitan, Leles, Limbangan, Singajaya, Pameungpeuk, dan Peundeuy. (Az)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos