Kinerja Buruk, Tiga Direksi PDAM Garut Dipecat Sekaligus!

GARUT | Priangan.com – Setelah melalui dua kali pertemuan antara Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dengan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Intan Garut, keputusan penting akhirnya diambil.

Pertemuan pertama berlangsung di Kantor Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, dan dilanjutkan pertemuan kedua di Pendopo Kabupaten Garut, Jumat (09/05/2025).

Dalam keputusan tersebut, tiga direksi PDAM Tirta Intan resmi diberhentikan. Mereka adalah Direktur Utama H. Aja Rowi Karim, Direktur Umum Syamsi Maulana, dan Direktur Teknik Ugun Wiguna.

“Kami menilai kinerja PDAM berada di bawah standar yang telah ditetapkan,” ujar Bupati Syakur.

Sebagai tindak lanjut, Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) menunjuk dua anggota Dewan Pengawas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direksi. Nia Gania ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama dan Hendro sebagai Wakil Direktur. Sementara satu anggota Dewas lainnya, Dadang Supriadi, tetap menjalankan fungsinya sebagai Dewas.

Penunjukan ini, menurut Syakur, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada Dewas untuk menjalankan tugas direksi secara sementara apabila seluruh direksi diberhentikan, sambil menunggu proses seleksi definitif.

Syakur menambahkan, selama lima tahun terakhir kinerja PDAM Tirta Intan dinilai tidak memuaskan, terutama dalam hal penambahan jumlah pelanggan dan efisiensi biaya operasional yang melebihi batas yang ditentukan, yakni 0,9 sebagaimana diatur dalam Permendagri.

“Ini keputusan teknis yang kami ambil demi mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Karena itu, perombakan manajemen menjadi hal yang mendesak,” jelasnya.

Seperti pada pertemuan sebelumnya, ketiga anggota Dewan Pengawas menolak memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan. (Az)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos