Priangan.com – Di musim kampanye pemilu, angkutan umum kerap dijadikan media sosialisasi para calon anggota legislatif. Kaca di belakang angkot, misalnya, dipasangi gambar caleg yang rata-rata sedang nyengir atau tersenyum. Tapi ternyata, pemasangan alat peraga kampanye di angkutan umum ini dilarang. Untuk itu, Bawaslu Kota Tasikmalaya bersama unsur terkait melakukan pencopotan alat peraga kampanye di angkutan umum….[]
Reporter: Son | Editor: Eki Kurnia Sandni