GARUT | Priangan.com — Masa pendaftaran calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Kabupaten Garut resmi ditutup oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada Rabu (28/5/2025) pukul 16.00 WIB, sesuai jadwal yang telah diumumkan sebelumnya.
Namun, hingga penutupan pendaftaran berakhir, media belum memperoleh informasi resmi terkait jumlah total pendaftar.
Meski sudah berulang kali dilakukan upaya konfirmasi, pihak Pansel belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, kinerja Pansel sempat menjadi sorotan saat audiensi antara Komite Penyelamat Aset Daerah (KPAD) dan Komisi III DPRD Garut di Gedung DPRD pada Senin (26/5/2025).
Kritik tajam dilontarkan KPAD terkait perubahan redaksi pada poin ke-15 dalam pengumuman pendaftaran calon direksi, berdasarkan surat pengumuman bernomor 900.1.13.2/008-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025.
Perubahan itu menambahkan frasa “pada saat ditetapkan sebagai Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan” pada ketentuan yang sebelumnya hanya mengacu pada larangan menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon anggota legislatif.
Menurut KPAD, penambahan frasa tersebut tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Permendagri, Perda, maupun Perbup, dan berpotensi melahirkan keputusan yang cacat hukum. Mereka pun mendesak agar frasa itu dihapus dan proses pendaftaran diulang.
Menanggapi kontroversi tersebut, Advokat Hukum Budi Rahadian menilai penambahan frasa itu sah secara hukum. Menurutnya, Pansel memiliki kewenangan untuk memperjelas ketentuan, terutama terkait aspek waktu (tempus) pelarangan.
“Kalimat yang dipersoalkan itu menegaskan bahwa larangan berlaku pada saat ditetapkan sebagai Direksi. Dalam aturan sebelumnya memang tidak disebut secara eksplisit waktunya. Jadi, penegasan itu justru penting agar tidak menimbulkan tafsir ganda,” ujar Budi.
Dengan penegasan tersebut, kata Budi, seseorang yang masih menjabat sebagai pengurus partai tetap dapat mendaftar sebagai calon Direksi. Asalkan, sebelum ditetapkan sebagai Direksi, ia sudah melepaskan jabatannya di partai politik.
“Aturan hanya menyebutkan ‘tidak sedang menjadi pengurus partai politik’ tanpa merinci kapan waktu larangannya berlaku. Maka, Pansel memperjelasnya, yakni pada saat penetapan. Jika tidak lolos, yang bersangkutan bisa kembali ke posisi sebelumnya di partai. Itu tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Budi menyarankan kepada Pansel untuk bekerja lebih profesional dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Terkait pengunduran diri H. Dadan Hidayatulloh dari jabatan Ketua Partai dan keanggotaan partai, Budi menyebut langkah tersebut sebagai bentuk profesionalisme yang patut diapresiasi. (Az)