GARUT | Priangan.com — Potensi zakat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut masih jauh dari maksimal. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, S.Pd.I., M.E., mengungkapkan bahwa dari sekitar 20 ribu ASN, hanya sekitar 7 ribu orang yang rutin menunaikan zakat melalui sistem pemotongan gaji.
“Padahal aturannya sudah jelas, sesuai Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2016. Zakat profesi sebesar 2,5 persen bisa langsung dipotong melalui payroll system, asalkan ada surat kesediaan dari muzakki,” kata Efendi usai audiensi dengan Pemuda Akhir Zaman di Ruang Sekda Garut, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, jika seluruh ASN berzakat melalui sistem ini, dampaknya sangat signifikan bagi delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Sayangnya, belum semua instansi pemerintah daerah menjalankan mekanisme tersebut secara optimal.
“Hanya sekitar sepertiga ASN yang aktif berzakat lewat pemotongan gaji. Kami sudah siapkan kerja sama dalam bentuk PKS atau MoU dengan tiap SKPD. Tapi kembali lagi, tergantung komitmen dari lembaga dan pegawainya,” ujarnya.
Efendi juga menepis isu kurangnya transparansi penyaluran dana zakat. Ia menegaskan bahwa BAZNAS Garut selalu membuat laporan rutin.
“Kami wajib menyampaikan laporan keuangan dan penyaluran setiap enam bulan kepada Bupati dan BAZNAS Provinsi. Semua dana dikelola sesuai ketentuan syariah dan diaudit,” jelasnya.
Dari 7 ribu ASN yang rutin berzakat, BAZNAS Garut berhasil menghimpun sekitar Rp800 juta per bulan. Dana tersebut langsung disalurkan untuk program-program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Namun yang menjadi sorotan, hingga pertengahan 2025 ini, tidak satu pun anggota DPRD Garut tercatat membayar zakat melalui BAZNAS.
“Tahun ini belum ada satu pun anggota DPRD yang menyalurkan zakatnya lewat kami. Tahun lalu masih ada. Tapi kami tidak bisa memaksa, karena memang ada lembaga amil zakat lain yang diakui undang-undang,” tambahnya.
Efendi berharap, kesadaran berzakat melalui lembaga resmi terus meningkat, terutama dari kalangan pejabat publik yang diharapkan bisa menjadi teladan.
“Kalau potensi zakat ini dimaksimalkan, persoalan sosial bisa kita atasi bersama. Tinggal sinergi, transparansi, dan kesadaran muzakki yang perlu ditumbuhkan,” tutupnya. (Az)