TASIKMALAYA | Priangan.com — Pemerintah Kota Tasikmalaya bergerak cepat menindaklanjuti isu peredaran makanan yang mengandung unsur babi. Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra, bersama jajaran Komisi II DPRD serta Dinas KUKM Perindag, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gerai ritel modern, Kamis (24/4/2025).
Langkah ini diambil usai mencuatnya temuan sembilan varian permen marshmallow anak-anak yang terbukti mengandung lemak babi dan dilarang beredar. Dalam sidak tersebut, tim masih menemukan sisa produk yang menjadi sorotan, meski pihak minimarket mengklaim telah mengajukan retur.
“Kami temukan beberapa produk yang masuk daftar larangan karena kandungan lemak babi. Kata manajemen sudah diretur, hanya saja ada yang masih tersisa karena proses pengiriman,” ujar Diky usai sidak di salah satu minimarket di kawasan pusat kota.
Meski tidak lagi diperjualbelikan—produk tersebut telah diblokir dari sistem kasir—keberadaannya di etalase tetap menuai sorotan. Diky menekankan pentingnya kehati-hatian dan tanggung jawab pelaku usaha, terutama dalam wilayah dengan mayoritas penduduk beragama Islam.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga menyangkut aspek kepercayaan dan sensitivitas umat. Produk yang tidak halal jelas tidak bisa diterima di sini,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Rahmat Sutarman, turut menyoroti lemahnya kontrol distribusi produk ke gerai ritel. Ia menilai keberadaan produk terlarang di rak, meski tak bisa dibeli, tetap berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Manajemen menyatakan produk sudah diblokir dan tak bisa dijual. Tapi kenyataannya masih dipajang. Setelah kami datangi, baru ditarik dari etalase,” ujarnya.
Pemerintah Kota Tasikmalaya mengimbau seluruh pengelola toko modern agar lebih selektif menerima pasokan dari distributor, sekaligus memperketat pengecekan produk yang ditawarkan kepada masyarakat.
“Kami harap kejadian seperti ini menjadi pelajaran. Jangan sampai terulang lagi,” tandasnya. (yna)