Daily News

Wow! Kendaraan Roda Dua juga Turut Kena Kenaikan PPN 12%

Ilustrasi overload boncengan sepeda motor. | Dery Ridwansah/JawaPos.com

JAKARTA | Priangan.com – Sejumlah kendaraan roda dua tak luput dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Seperti yang tertuang pada penyesuaian tarif yang sebelumnya telah diatur dalam regulasi terkait barang mewah. Motor yang terdampak adalah jenis-jenis tertentu yang juga masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, yang menetapkan jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. Aturan tersebut juga mengatur tata cara pengenaan, pemberian pembebasan, dan pengembalian pajak untuk barang mewah tertentu.

“Kebijakan ini hanya menyasar barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah termasuk dalam kategori konsumsi masyarakat berdaya beli tinggi,” kata Presiden Prabowo Subianto, seperti dikutip Detik.com, Selasa, 7 Januari 2025.

Prabowo menyebutkan, jenis barang-barang yang termasuk dalam kategori ini di antaranya adalah hunian mewah dengan harga jual di atas Rp 30 miliar, kapal pesiar pribadi, pesawat udara termasuk helikopter, serta senjata api. Selain itu, kendaraan bermotor yang telah dikenakan PPnBM juga termasuk dalam daftar tersebut.

Namun, sekali lagi, tidak semua jenis sepeda motor terkena aturan ini. Hanya motor dengan kapasitas mesin tertentu yang dikenai PPnBM, sebagaimana diatur dalam pasal 22 dan 23 peraturan tersebut. Motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen, sementara motor berkapasitas di atas 500 cc dikenai tarif PPnBM hingga 95 persen. Dengan adanya penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen, motor dalam kategori ini juga akan terimbas kenaikan pajak.

Jadi, wajib dicatat, untuk kendaraan yang dikenakan kenaikan pajak 12℅ sekali lagi hanya kendaraan yang terkategorikan sebagai kendaraan mewah dengan spesifikasi mesin tertentu. (wrd)

Tonton Juga :  Dapat Surat Tugas dari PAN, Murjani Siap Bersaing dengan Yusuf dan Ivan untuk Berebut SK
zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: