Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya: Kekurangan Pajak Bukan Cuma di Sini, tapi di Semua DPRD

TASIKMALAYA | Priangan.com – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Wahid, angkat bicara menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait adanya kekurangan pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp1,07 miliar dari gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan. Wahid menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Tasikmalaya, melainkan di seluruh DPRD kabupaten/kota maupun provinsi se-Indonesia.

“Ini bukan kasus eksklusif di DPRD Kota Tasikmalaya. Hampir semua DPRD di Indonesia mengalami hal serupa karena selama ini kami mengikuti aturan lama yang berlaku,” ujar Wahid, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, kekurangan pembayaran pajak ini terjadi akibat perbedaan tafsir regulasi mengenai status pimpinan dan anggota DPRD dalam pemotongan PPh Pasal 21. Selama bertahun-tahun, bendahara DPRD mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2010, yang memperlakukan anggota DPRD sebagai pejabat negara dengan tarif pemotongan pajak final sebesar 15 persen.

Namun, aturan tersebut kemudian direvisi oleh pemerintah pusat melalui nota dinas Dirjen Pajak tahun 2021 yang menyatakan bahwa anggota DPRD tidak termasuk kategori pejabat negara, sehingga penghasilan mereka harus dipotong dengan tarif progresif pribadi.

Wahid mengungkapkan, pihak DPRD Kota Tasikmalaya baru menerima sosialisasi resmi mengenai aturan baru tersebut pada akhir Mei 2025. “Sebelumnya tidak ada sosialisasi detail yang sampai ke kami. Begitu aturan baru disosialisasikan, langsung kami ikuti dan laksanakan di bulan Juni,” tegasnya.

Ia menilai, persoalan ini harus dilihat secara proporsional. Menurutnya, tidak adil jika DPRD Kota Tasikmalaya disudutkan seolah-olah lalai, padahal pada praktiknya masalah ini dialami secara nasional karena keterlambatan sinkronisasi aturan dan sosialisasi teknis.

“Kami bukan menolak aturan baru, justru langsung patuh begitu disampaikan. Tapi publik juga harus tahu bahwa ini bukan kesalahan yang sengaja dilakukan, melainkan akibat transisi regulasi yang belum jelas sosialisasinya,” ujar Wahid.

Lihat Juga :  Belum Semua Calon Jamaah Haji di Kota Tasikmalaya Lunasi Biaya, Delapan Gagal Berangkat karena Faktor Kesehatan

Wahid berharap pemerintah pusat lebih sigap dalam menyosialisasikan regulasi yang berdampak pada tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait hak dan kewajiban anggota DPRD. Ia juga meminta BPK memberikan rekomendasi yang solutif agar persoalan serupa tidak terulang di tahun-tahun mendatang.

Lihat Juga :  Bukan Sekadar Ibu Rumah Tangga, PKK Jadi Garda Depan Program Pemerintah

“Ke depan, yang paling penting adalah kepastian aturan dan komunikasi yang cepat, supaya tidak ada lagi miskomunikasi antara pusat dan daerah,” pungkasnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos