Tasikmalaya I priangan.com – Forum Silaturahmi Mahasiswa Pendidikan Agama Islam (FORSIMA PAI) se-Indonesia menyoroti vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Sekbid FORSIMA PAI, Silmi Hauzan Muntaha, menilai bahwa kasus tersebut menjadi cermin penting untuk mengevaluasi ulang integritas moral dan etika pejabat publik dalam menjalankan diskresi kebijakan.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Tom Lembong dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang saat memberikan izin impor 105.000 ton gula kepada perusahaan swasta yang dinilai mengakibatkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.
Meski tidak terbukti menerima keuntungan pribadi, pengadilan menyatakan bahwa kebijakan yang diambil menyalahi prosedur dan melanggar prinsip akuntabilitas publik.
“Putusan ini seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh pejabat negara agar tidak hanya berpijak pada legalitas administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek moral, etika, dan prinsip kemaslahatan,” tutur Silmi kepada wartawan, Ahad, 20 Juli 2025.
Ia memaparkan, Islam mengajarkan bahwa amanah dan kejujuran adalah fondasi kepemimpinan. Seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab di depan hukum negara, tetapi juga di hadapan Allah Subhanahu wata’ala.
Silmi juga menekankan pentingnya membedakan antara kesalahan administratif dan perbuatan korupsi yang disertai niat jahat. Vonis terhadap Lembong berpotensi mematikan keberanian pejabat dalam mengambil keputusan strategis jika ruang diskresi dibatasi secara sempit.
Untuk itu, FORSIMA PAI se- Indonesia merekomendasikan tiga hal sebagai refleksi atas kasus tersebut. Pertama, penguatan pendidikan karakter dan etika birokrasi dalam kurikulum ASN dan pejabat publik.
Dua, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan ekonomi, dengan melibatkan lembaga keagamaan sebagai pengawas etik.
Tiga, pemisahan yang tegas antara kebijakan publik yang keliru dan tindakan pidana korupsi, untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan reformasi birokrasi.
“Kami akan terus memantau perkembangan proses banding dari tim kuasa hukum Tom Lembong, serta mendesak agar sistem hukum Indonesia lebih berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural,” papar Silmi. (Nov)