Daily News

UKT Terancam Naik: Efisiensi Anggaran vs Kesejahteraan Mahasiswa

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta pada Jumat, 14 Februari 2025, oleh M.Aqilnaufal Chiewimo H. | Kemenkeu Foto

JAKARTA | Priangan.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan bahwa kebijakan pemangkasan anggaran yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 berpotensi menyebabkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Menurut laporan dari Tempo, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, mengungkapkan bahwa pemangkasan ini berdampak signifikan pada dana riset, yang merupakan bagian dari tridharma perguruan tinggi. Dari total anggaran Rp 57,6 triliun, Kemendiktisaintek mengalami pemangkasan sebesar Rp 22,5 triliun, termasuk Rp 1,2 triliun yang dialokasikan untuk riset.

Togar menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan rekonstruksi anggaran untuk menghilangkan pemborosan, tetapi hanya mampu menutupi sekitar 10 persen dari total pemangkasan. “Kalau dipotong, khawatir malah kampus naikin UKT. Ini kan sensitif. Kami enggak mau buat social unrest (gejolak sosial),” ujarnya pada Selasa, 11 Februari 2025.

Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Bidang Riset dan Inovasi, Hamdi Muluk, juga menyampaikan kekhawatirannya terkait pemangkasan dana penelitian, baik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) maupun Kemendiktisaintek, kepada Tempo pada Senin, 10 Februari 2025.

Hamdi mencontohkan bahwa dana hibah riset di UI mengalami pemotongan drastis, termasuk skema Publikasi Terindeks Internasional (PUTI) yang turun dari 400 skema menjadi hanya 200, bahkan ada yang tinggal sepertiga dari sebelumnya. Hamdi juga menyoroti dampak pemangkasan terhadap penelitian multiyears yang memerlukan pencairan dana berkelanjutan hingga 2025-2026.

Namun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak boleh menaikkan UKT meskipun bantuan operasional turut terdampak oleh efisiensi anggaran. Ia menjelaskan bahwa pemangkasan hanya mencakup perjalanan dinas, seminar, seremonial, serta belanja alat tulis kantor (ATK). Namun, ia mengakui bahwa bantuan operasional perguruan tinggi tetap akan terdampak, terutama pada aspek pembelajaran.

Tonton Juga :  Viral! Ambulans Tak Boleh Isi Solar Hingga Turunkan Keranda Mayat di Tengah SPBU

“Maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belajar tersebut. (Tetapi) langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru 2025-2026, yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, pada Jumat,14 Februari 2025.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, juga mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran yang diterapkan pada Kemendiktisaintek mencapai Rp 14,3 triliun dari pagu awal Rp 56,607 triliun. Namun, pihaknya mengusulkan agar pemotongan hanya sebesar Rp 6,78 triliun untuk tetap mempertahankan program prioritas.

Menurut Satryo, sebagian besar anggaran Kemendiktisaintek bersifat distribusi langsung, yaitu disalurkan ke perguruan tinggi dalam bentuk tunjangan, beasiswa, dan bantuan operasional. Salah satu yang terdampak adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), yang mengalami pemotongan hingga 50 persen dari pagu awal Rp 6,018 triliun.

Satryo memperingatkan bahwa pemotongan BOPTN berisiko meningkatkan beban keuangan perguruan tinggi, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kenaikan UKT. Saat ini, pemerintah masih meneliti detail dampak pemangkasan anggaran untuk memastikan perguruan tinggi tetap dapat menjalankan tugasnya dalam pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat.

Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, perguruan tinggi dihadapkan pada dilema untuk tetap menjaga kualitas pendidikan tanpa membebani mahasiswa dengan kenaikan UKT. Pemerintah pun diharapkan dapat menemukan solusi terbaik agar perguruan tinggi tetap mampu menjalankan tridharma perguruan tinggi tanpa mengorbankan aksesibilitas pendidikan bagi mahasiswa. (Lsa)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: