TASIKMALAYA | Priangan.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Tasikmalaya. Seorang pria berinisial US (26), yang seharusnya menjadi pelindung keluarga, justru tega melakukan tindakan cabul terhadap keponakan kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah nenek korban, yang juga merupakan tempat tinggal pelaku, di wilayah Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, pada Maret 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kepekaan orang tua korban yang mulai melihat perubahan perilaku pada anaknya.
Korban menunjukkan tindakan-tindakan yang tidak biasa untuk anak seusianya. Setelah ditanya, sang anak akhirnya mengaku bahwa perilaku tersebut diajarkan oleh pamannya.
“Korban sempat mengeluh gatal dan mengalami keputihan, yang membuat ibunya curiga. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pelapor melaporkan kejadian ini kepada kami,” ujar Ridwan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/5/2025).
Polisi kemudian bergerak cepat mengumpulkan bukti, termasuk hasil visum, keterangan saksi, dan pemeriksaan digital barang bukti milik pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan tindakan cabul terhadap korban, bermula dengan merayu sang anak menggunakan ponsel sebagai umpan.
Mirisnya, tindakan pelaku dilatarbelakangi oleh rasa kesal terhadap ibu korban, yang merupakan kakak iparnya. Emosi pribadi yang tidak terkendali itu akhirnya dilampiaskan dalam bentuk kekerasan terhadap anak yang seharusnya dilindungi.
Upaya keluarga korban untuk menyelesaikan secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun pelaku justru menunjukkan sikap agresif dengan mengeluarkan senjata tajam saat dikonfrontasi. Polisi pun segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap anak tidak hanya sebatas pada lingkungan luar, tetapi juga harus mencakup keluarga dekat. Banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak justru dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
“Penting bagi orang tua untuk peka terhadap perubahan perilaku anak dan segera mencari bantuan profesional jika muncul tanda-tanda mencurigakan,” tambah Ridwan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan.
Polres Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual demi keselamatan dan masa depan anak-anak. (yna)