Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat geger jagat politik di Kabupaten Tasikmalaya. Setelah mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang, belum lama ini MK mengabulkan permohonan uji materiel Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.