Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat geger jagat politik di Kabupaten Tasikmalaya. Setelah mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang, belum lama ini MK mengabulkan permohonan uji materiel Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tok! Ai Diantani Calon Bupati Tasik: KPU Lawan MK?
Maret 24, 2025
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Viral! Yuke Dewa 19 Tabrak Anak di Cikalong Tasikmalaya, Langsung Bawa ke RS dan Tanggung Biaya
- BPK Temukan Kejanggalan, Polisi Usut Dugaan Korupsi Hibah untuk Lembaga Agama di Tasikmalaya
- Kisah Sang Pengkhianat Besar dalam Kerajaan Mataram
- HIPMI Garut Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- KONI All Star Tantang Persib Legend, Lapangan Dedes Siap Jadi Arena Nostalgia
- Dinkes Garut Tunjuk 20 Puskesmas Awasi Kesehatan Jemaah Haji
- Kasus Hibah 2023 Diselidiki Polisi, Pemkab Tasikmalaya Fokus Benahi Aturan
- Raja-Raja Galunggung
- Jelang Akhir Masa Jabatan, Posisi Sekda Tasikmalaya Masih Tanda Tanya
- Kabuyutan Galunggung, Tempat Mulia di Kala Itu