Daily News

Tepatkah 17 Oktober Sebagai Penetapan Hari Jadi Kota Tasik?

TASIKMALAYA | Priangan.com – Kota Tasikmalaya baru saja berulang tahun. Tepat pada tanggal 17 Oktober 2022, kemarin, Kota dengan julukan Mutiara di Priangan Timur ini baru saja menginjak usia yang ke-21 tahun. Tapi, benarkah begitu? Benarkah Kota Tasikmalaya baru berumur 21 tahun? atau justru lebih tua dari itu?

Jika mengungkit sejarah, perjalanan panjang telah ditempuh Kota ini. Sudah jelas, bahwa Kota Tasik lebih tua dari sebatas usia 21 tahun.

Buktinya, jauh sebelum pemekaran yang dirintis pada tahun 2001, di bawah kepemimpinan Bupati Tasikmalaya, Kol. Inf. H. SuIjana Wirata Hadisubrata, Kota Tasikmalaya sudah terlebih dahulu menjadi sebuah Kota Administratif sejak tahun 1976 lewat peraturan Pemerintah Nomor 22 yang digulirkan oleh Bupati Tasikmalaya kala itu, A. Bunyamin.

Bahkan, sebagai Kota Administratif, Kota Tasikmalaya pada waktu itu sudah dipimpin oleh seorang Walikota dan mempunyai tiga Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Cihideung, Tawang, dan Cipedes.

Hal itu dibenarkan oleh salah seorang Akademisi di Kota Tasikmalaya yang juga merupakan bagian dari Tim Peningkatan Status Kota Administratif menjadi Otonom, Basuki Rahmat.

Saat ditemui di sela-sela kegiatannya, Selasa, 25 Oktober 2022, pria yang akrab disapa Kang Uki ini mengaku kurang pas jika Kota Tasikmalaya saat ini baru menginjak usia 21 tahun dan peringatan hari jadi tersebut jatuh pada tanggal 17 Oktober.

Menurutnya, penetapan tanggal 17 Oktober itu hanya berdasar pada lahirnya Undang-undang No. 10 Tahun 2001 dan Perda No.30 tahun 2003.

Padahal, penentuan tanggal, bulan, dan tahun hari jadi sebuah Kota seharunya jangan hanya berdasar pada lahirnya Undang-undang saja. Melainkan mesti berdasar pada sebuah momentum yang jauh lebih berharga dari itu.

Tonton Juga :  DPRD Kota Tasik Serahkan Rekomendasi terhadap LKPJ, Aslim: Sudah Melalui Proses Panjang

“Kalau saya, secara pribadi merasa kurang srek aja dengan penetapan hari jadi di tanggal 17 Oktober. Karena sampai sekarang kita belum tahu, ada apa di tanggal itu sampai-sampai ditetapkan sebagai tanggal hari jadi Kota Tasik. Ada peristiwa sejarah apa yang terjadi,” katanya.

Kang Uki menambahkan, ada baiknya penetapan hari jadi Kota Tasikmalaya ini dilakukan pengakajian ulang. Apalagi fakta-fakta sejarah yang jauh lebih penting seperti Kota Tasikmalaya yang pernah menjadi Kota Administratif sudah jelas dan bisa dijadikan sebagai pijakan untuk penentuan hari jadi Kota Tasik.

“Kalau boleh memberi saran, saya rasa sebaiknya ditinjau ulang, tentu saja ini perlu disatupadukan dengan pandangan lain,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin, mengakui bahwa penetapan hari jadi Kota Tasik di tanggal 17 Oktober tersebut berdasar pada lahirnya UU No. 10 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya serta Perda No. 20 tahun 2003, yang mana kala itu Kementrian Dalam Negeri melaksanakan peresmian sejumlah Kota seperti Lhoksumawe, Langsa, Padangsidempuan, Prabumulih, Lubuk Linggau, Pager Alam, Tanjung Pinang, Cimahi, Batu, Sikawang serta Bau-bau, dan diresmikan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.

“Jadi, penetapan hari jadi itu berdasarkan lahirnya Undang-undang. Itu dasarnya dari sana,” singkatnya.

Ditanya soal setuju atau tidaknya jika tanggal penetapan hari jadi dikaji ulang, Agus mengaku setuju saja jika memang telah ditemukan fakta lain yang lebih kuat sebagai dasar untuk menentukan tanggal Hari Jadi Kota Tasik.

“Ya kalau pengkajian harus ada. Kami tidak keberatan, karena urusan Perda itu ada batas usia, perkembangan waktu dan lain sebagainya,” tandasnya. (wrd)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: