Daily News

Tanggapi Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti yang Cukup

Sidang Praperadilan Tom Lembong agenda mendengarkan tanggapan jaksa. | detik.com

JAKARTA | Priangan.com – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui tim jaksa menyampaikan tanggapan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (19/11), Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Lembong dilakukan dengan dasar bukti yang sah dan sesuai dengan prosedur hukum.

Tim jaksa yang dipimpin oleh Teguh A, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, Kejagung telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Bahwa dalam penyidikan perkara a quo termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu telah terpenuhinya dua alat bukti bahkan diperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” ucap jaksa Teguh

Alat bukti yang diperoleh mencakup keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti elektronik. Kejagung menegaskan bahwa bukti-bukti ini sudah diperoleh jauh sebelum penetapan tersangka terhadap Lembong pada 29 Oktober 2024.

“Didapatkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik. Oleh karena itu termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo,” lanjut Teguh.

Terkait dengan klaim dari pengacara Tom Lembong yang menyebut adanya kesewenangan dalam penetapan tersangka, Kejagung membantahnya. Pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam materi praperadilan menyatakan bahwa kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk pengacara pada saat penetapan tersangka, dan bahwa penerapan tersangka tersebut tidak didasari bukti permulaan yang cukup.

Kejagung memastikan bahwa hak-hak Lembong sebagai tersangka sudah dipenuhi, termasuk hak untuk menunjuk penasihat hukum. Lembong sendiri diketahui menunjuk pengacara baru pada 30 Oktober 2024.

Tonton Juga :  AMSI Jabar Gelar Konferwil ke-3, Diisi Diskusi Masa Depan Media Siber

Kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong berawal pada 2015-2016, di mana Kejagung menemukan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses impor gula kristal putih (GKP).

Menurut jaksa, Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), yang kemudian diolah menjadi GKP. Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan yang seharusnya hanya mengizinkan BUMN yang melakukan impor GKP untuk kebutuhan dalam negeri.

Kejagung mencatat bahwa dari proses ini, negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar, akibat manipulasi harga dan pembelian GKP yang tidak sesuai prosedur.

PT PPI, yang seharusnya menjadi perantara dalam proses distribusi, juga terlibat dalam praktik ini dengan memperoleh fee dari pengadaan dan penjualan gula impor yang lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET).

Meskipun demikian, pengacara Tom Lembong masih terus memperjuangkan status kliennya melalui jalur praperadilan, dengan harapan agar pengadilan dapat menggugurkan status tersangka yang dikenakan padanya.

Hingga kini, Kejagung tetap pada pendiriannya bahwa proses hukum yang dijalankan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pihaknya akan terus memperlihatkan bukti-bukti yang mendasari proses penyidikan ini. (mth)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: