JAKARTA | Priangan.com – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, tengah mendapat sorotan publik. Itu terjadi setelah BPIP mengeluarkan kebijakan meniadakan opsi jilbab bagi para anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
BPIP pun dikritik habis-habisan. Nada sumbang muncul dari berbagai kalangan, mulai DPR-RI, MUI, hingga para mantan anggota Paskibraka yang tergabung dalam organisasi Purna Paskibraka Indonesia (PPI). Mereka semua sepakat, menolak dengan keras kebijakan tersebut karena dinilai melecehkan pancasila.
Sosok Yudian Wahyudi sendiri sebelum dilantik menjadi Kepala BPIP pada tahun 2020 lalu memang sudah sering membuat kontroversi. Pada tahun 2018, tepatnya saat masih menjabat sebagai Rektor UIN Sunan Kalijaga, misalnya, Pria kelahiran Balikpapan, 17 April 1960, itu juga sempat mengeluarkan kebijakan yang kontroversial.
Pada saat itu, Yudian membuat keputusan terkait larangan cadar bagi para mahasiswa perempuannya. Keputusan tersebut dituangkan lewat SK B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 tentang pembinaan mahasiswi bercadar. Dalihnya, untuk menjaga ideologi para mahasiswanya serta memudahkan kegiatan belajar mengajar di kampus.
Sontak, hal ini pun memantik respons negatif baik dari para mahasiswa maupun masyarakat secara umum. Lantaran besarnya arus penolakan atas kebijakan itu, pihak kampus akhirnya mencabut aturan tersebut pada tanggal 10 Maret 2018.
Tak berhenti sampai di sana, tepat pada tahun 2020 lalu, Yudian juga sempat membuat gaduh masyarakat dengan pernyataannya. Kala itu, ia menyebut kalau agama adalah musuh besar pancasila. Sontak, pernyataan ini pun mengundak kritik tajam dari berbagai pihak. Ia bahkan menerima cecaran dari Komisi II DPR-RI.
Menanggapi kegaduhan yang muncul, Yudian segera memberikan klarifikasi. Akademisi yang juga menamatkan pendidikan S3 di McGill University ini langsung mengoreksi pernyataannya. Pernyataan awal yang menyebut agama sebagai musuh besar Pancasila, direvisi menjadi agama bisa menjadi musuh Pancasila apabila tidak dikelola dengan baik. (wrd)