•  
  •  
  •  
  •  
 
  • BARU
    • Perda KTR Mandek Bertahun-Tahun, DPRD Dinilai Lamban Sahkan Regulasi Kesehatan
    • Komisi III Kawal Ketat Pembangunan dan Anggaran Publik Pemkab Tasikmalaya
    • Pencarian Nelayan Terseret Arus di Pangandaran Dihentikan Setelah 7 Hari Tanpa Hasil
  • 2025-07-07T08:43:18+07002025-07-07T08:31:36+07002025-07-06T18:05:58+0700

logo

  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Historia
  • Dokumenter
  • Beranda
  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Dokumenter
  • Historia
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

thr

  • Home
  •  
  • thr



  • Sebesar Gaji, THR Karyawan Harus Dibayar H 7 Lebaran

    Sebesar Gaji, THR Karyawan Harus Dibayar H 7 Lebaran

    • Newsroom
    • Mei 16, 2019

    PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 2019 harus diberikan kepada karyawan sepekan sebelum lebaran. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda, mengatakan, saat ini pihaknya sedang gencar menyosialisasikan hal itu ke setiap perusahaan. Bila ada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR maka akan dikenakan sanksi. Dijelaskan, besaran THR untuk

    READ MORE

Latest Posts

  • Sebesar Gaji, THR Karyawan Harus Dibayar H 7 Lebaran
    Sebesar Gaji, THR Karyawan Harus Dibayar H 7 Lebaran
    • Newsroom
    • Mei 16, 2019

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak