BPK Temukan Penyimpangan di 13 Kecamatan, Bupati Garut: Itu Bukan di Zaman Saya
- Daily News
- Juli 23, 2025
GARUT | Priangan.com – Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Garut diwajibkan mengembalikan uang negara dengan total mencapai Rp 2,1 miliar. Temuan ini berasal dari penyimpangan dalam penggunaan anggaran di kecamatan-kecamatan tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjelaskan bahwa batas waktu pengembalian dana tersebut adalah
READ MORE