TASIKMALAYA | Priangan.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan Objek Wisata Karang Resik di Kota Tasikmalaya. Aset wisata milik Pemerintah Kota Tasikmalaya senilai Rp7.724.250.000,00 itu terbengkalai dan tidak memberikan manfaat finansial bagi daerah sebagaimana mestinya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tasikmalaya Tahun 2024 yang dirilis pada 22 Mei 2025, BPK menyebutkan bahwa pengelolaan Karang Resik oleh CV TMT tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian dan tidak memberi kontribusi kepada kas daerah. Nilai manfaat yang belum diterima Pemkot mencapai Rp550.000.000,00.
BPK mencatat, hingga kini perjanjian kerja sama tidak pernah diperbarui setelah aset wisata tersebut diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya pada 31 Desember 2013. Pengelolaan masih menggunakan perjanjian lama antara CV TMT dan Pemkab Tasikmalaya yang dibuat sejak 1996. Akibatnya, hak dan kewajiban kedua belah pihak menjadi kabur.
Dalam laporannya, BPK juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak memperoleh kontribusi keuangan apa pun dari kerja sama tersebut. Selain itu, CV TMT tidak melaksanakan kewajiban menata ulang bangunan dan tanah, sebagaimana diatur dalam perjanjian awal.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan kondisi fisik kawasan wisata terbengkalai dan tidak beroperasi sejak 2023. Fasilitas banyak yang rusak, dan area seluas kurang lebih 4,7 hektare tidak terawat. Batas lahan pun tidak sepenuhnya jelas — hanya sisi utara dan barat yang memiliki batas alam berupa Sungai Citanduy dan Jalan Moh. Hatta.
BPK juga menemukan bahwa belum pernah dilakukan pemeriksaan bersama aset antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sejak serah terima 2013. Akibatnya, kondisi serta status penggunaan lahan tidak terpantau dengan baik.
Dalam kesimpulannya, BPK menilai pengelolaan Objek Wisata Karang Resik tidak sesuai dengan prinsip pemanfaatan aset daerah.
“Pemerintah Kota Tasikmalaya belum memperoleh manfaat optimal dari pengelolaan Objek Wisata Karang Resik. Aset senilai Rp7,7 miliar terbengkalai, perjanjian kerja sama belum diperbaharui, dan kontribusi sebesar Rp550 juta belum diterima,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Wali Kota Tasikmalaya agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku pengelola barang daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas aset milik daerah.
Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), BPK meminta agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja kerja sama dengan CV TMT, menghitung potensi kontribusi, serta menagih pendapatan kerja sama sebesar Rp550 juta yang belum disetor. CV TMT juga diminta melaksanakan kewajiban penataan ulang bangunan dan lahan sesuai perjanjian yang berlaku.
BPK memberikan batas waktu 60 hari sejak diterimanya LHP atau hingga Juli 2025 bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.
Pemerhati kebijakan publik, Rico Ibrahim, menilai temuan BPK ini mencerminkan lemahnya tata kelola aset daerah dan tanggung jawab moral pemerintah dalam mengelola kekayaan publik.
“Aset publik bukan sekadar angka dalam neraca keuangan, tapi amanah yang harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat. Ketika taman wisata terbengkalai, itu tanda gagalnya birokrasi menjaga warisan daerah,” ujar Rico, Selasa (14/10/2025).
Rico menekankan pentingnya integritas dan semangat nasionalisme dalam pengelolaan aset publik, terutama di kota yang dikenal religius seperti Tasikmalaya.
“Kota santri seharusnya memberi teladan tentang amanah dan tanggung jawab. Ketika aset miliaran rupiah dibiarkan rusak tanpa manfaat, itu bukan sekadar kelalaian administratif — tapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” ucapnya.
Ia mendorong agar pemerintah kota melakukan audit menyeluruh atas seluruh kerja sama pengelolaan aset daerah, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan. “Pelajar, mahasiswa, dan generasi muda harus ikut menumbuhkan kesadaran bahwa aset daerah adalah milik bersama. Menjaganya adalah bagian dari cinta tanah air,” tambahnya. (yna)

















