•  
  •  
  •  
  •  
 
  • BARU
    • Gagah! Kenakan Baju Pangeran Padjadjaran dan Berkuda, Kang DS Ikuti Kirab Budaya Jawa Barat
    • Setoran 3 Persen Jadi Syarat Pencairan Proyek, Pengusaha Akan Seret Bupati Tasikmalaya ke KPK
    • Dapur MBG di Ponpes Cilendek Resmi Beroperasi, Layani Ribuan Santri dan Ibu Hamil
  • 2025-08-19T20:36:55+07002025-08-19T19:48:08+07002025-08-19T17:25:48+0700

logo

  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Historia
  • Dokumenter
  • Beranda
  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Dokumenter
  • Historia
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Ketu MK Suhartoyo

  • Home
  •  
  • Ketu MK Suhartoyo



  • MK Tolak Gugatan Dua Paslon Terkait PSU Pilkada Tasikmalaya: Dalil Pemohon Dinilai Tak Beralasan

    MK Tolak Gugatan Dua Paslon Terkait PSU Pilkada Tasikmalaya: Dalil Pemohon Dinilai Tak Beralasan

    • Daily News
    • Mei 26, 2025

    JAKARTA | Priangan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dan Ai Diantani-Iip Miptahul Paoz. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin01 (26/5/2025). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa

    READ MORE

Latest Posts

  • MK Tolak Gugatan Dua Paslon Terkait PSU Pilkada Tasikmalaya: Dalil Pemohon Dinilai Tak Beralasan
    MK Tolak Gugatan Dua Paslon Terkait PSU Pilkada Tasikmalaya: Dalil Pemohon Dinilai Tak Beralasan
    • Daily News
    • Mei 26, 2025

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak