JAKARTA | Priangan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dan Ai Diantani-Iip Miptahul Paoz.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin01 (26/5/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.
“Dalil-dalil yang dituangkan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga tidak dapat diteruskan ke tahap pembuktian,” tegas Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di hadapan majelis hakim dan para pihak yang hadir.
Pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, yang merupakan calon nomor urut 1 dalam Pilkada Tasikmalaya, menggugat hasil PSU dengan salah satu fokus utama pada pencalonan Ai Diantani.
Mereka menilai bahwa pencalonan Ai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan calon legislatif (caleg) terpilih untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada.
Namun, Mahkamah menilai bahwa dalil tersebut tidak beralasan. Ai Diantani, menurut MK, saat mendaftarkan diri sebagai calon bupati, masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, bukan sebagai caleg terpilih pada pemilu terakhir. Status tersebut juga diperkuat dengan dokumen resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Status Ai Diantani sebagai anggota DPRD dibuktikan antara lain oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.445-Pemotda/2024,” jelas Suhartoyo.
Dengan demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam proses pencalonan Ai Diantani sebagaimana yang didalilkan oleh pihak pemohon.
Sementara itu, pasangan Ai Diantani-Iip Miptahul Paoz dalam gugatannya menyoroti tindakan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang tidak membuka kembali pendaftaran bagi seluruh pasangan calon setelah PSU ditetapkan. Menurut mereka, hal ini melanggar prinsip keadilan dalam pelaksanaan pemilu.
Namun lagi-lagi, Mahkamah menilai bahwa dalil tersebut tidak cukup kuat secara hukum. MK menyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalil pemohon mengenai keharusan membuka kembali pendaftaran tidak beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan, hasil pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dinyatakan sah dan tidak mengalami perubahan.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi pasangan calon yang unggul dalam PSU yang telah digelar sebelumnya. (yna)