MK Tolak Gugatan Dua Paslon Terkait PSU Pilkada Tasikmalaya: Dalil Pemohon Dinilai Tak Beralasan
- Daily News
- Mei 26, 2025
JAKARTA | Priangan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dan Ai Diantani-Iip Miptahul Paoz. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin01 (26/5/2025). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa
READ MORE